dolomet.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan tanggapan mengenai kasus korupsi program Smart City Kota Bandung, menurutnya semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK.
Menurut Bey, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai nama-nama tersangka baru dalam kasus korupsi program Smart City Kota Bandung.
"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan. Intinya kita hormati proses hukum," ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu (13/3/2024) malam.
Sebelumnya, jubir KPK Ali Fikri pada Rabu siang mengumumkan ada beberapa tersangka baru dari hasil pengembangan korupsi Smart City Kota Bandung, namun nama-nama resminya belum diumumkan.
Baca Juga: Disebut Orang Dekat Istana di Film Dirty Vote, Bey Machmudin Tantang Balik
Terkait status Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang menjadi salah satu nama yang menjadi tersangka baru, Bey Machmudin mengaku belum dapat informasi.
Bahkan, Bey mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari media, sehingga pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait itu.
"Nah itu saya belum ada informasi apa-apa, baru dari media," ungkap Bey.
Sementara itu, sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Salah satunya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Berdasarkan putusan pengadilan, Yana Mulyana divonis hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga: Video Kades Wiwin Komalasari Bikin Geger Publik, Pj Gubernur Jabar Buka Suara
Selain harus merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus tersebut, hak politik Yana juga dicabut selama 2 tahun.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
-
Vonis 8 Tahun! Dirut PT Refined Bangka Tin Terbukti Korupsi Timah
-
Irjen Kementan Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029
-
Rugi Bandar! Aksi Korupsi Pejabat Negara Sepanjang 2024
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Terkini
-
Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Depok
-
Gunung Garu Sukabumi Longsor, Puluhan KK Mengungsi
-
Hasil Olah TKP Laka Maut yang Tewaskan Ibu Hamil di Kampung Ongkrak Sukabumi
-
Jelang Perayaan Natal, Tim Penjinak Bom Sisir Enam Gereja di Palabuhanratu Sukabumi
-
Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi 16 WNA, Satu di Antaranya Terancam Lima Tahun Penjara