Suara.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan berbagai insentif menarik, termasuk fasilitas pajak yang menggiurkan bagi para investor.
Namun, sebelum tergiur dengan janji "surga" pajak, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan Fasilitas perpajakan di IKN sejak awal.
Pengawasan yang ketat dari Pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan.
Pada sisi lain, Wajib Pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya terkait Fasilitas perpajakan di IKN.
Fasilitas ini dapat menjadi peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN.
Tax Partner RSM Indonesia, Sundfitris LM Sitompul menjelaskan bahwa Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di Daerah Mitra.
Fasilitas PPN tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/ Impor BKP strategis) ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya.
“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” tutur Sundfitris dikutip Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif, Diumumkan Pekan Depan
Lebih lanjut, Sundfitris menjelaskan bahwa mengetahui aturan fasilitas perpajakan di IKN sangat penting agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif.
Terkait fasilitas perpajakan di IKN ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor.
Pertama, pemahaman atas aturan main. Pemahaman atas aturan dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi agar proses dan persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut dimengerti dan disampaikan dengan lengkap termasuk juga eksekusi atau pelaksanaannya.
Kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
“Kegagalan memenuhi persyaratan atau defiasi dalam pemenuhan persyaratan dapat berdampak pada adanya tambahan biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh ditambah sanksi administrasi perpajakan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek dan investasi yang dijalankan,” jelas Sundfitris.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca dari Filipina, Eddy Soeparno Klaim PPN 12 Persen akan Bawa Efek Positif
-
Sindir Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rocky Gerung soal Kenaikan PPN 12 Persen: Jangan Paksa Rakyat!
-
Bak Lupa Janji, Jokowi Belum Kunjung Tiba di IKN Usai Lengser
-
Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Kurang Efektif Dongkrak Penerimaan Negara?
-
PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibanding Negara Maju
Terpopuler
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Pilihan
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
Terkini
-
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
-
Budget Rp10.000! Daun Kelor Jadi Opsi Menu Program Makan Bergizi Gratis
-
Jelang Akhir Tahun Pengiriman Paket Logistik Diperkirakan Meningkat
-
UMKM Hadapi Tantangan Berat dalam Transformasi Digital
-
Fitur Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Canggih, Sulit Dibedakan dengan Uang Asli
-
Harvey Moeis Dipenjara, Aset Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Senilai Rp33 Miliar
-
Aset Keuangan Syariah Diramal Capai Rp 3.430,9 Triliun
-
ANTV PHK Massal, Wamenaker: Lapor Saya!
-
Bayar Kredivo Kini Bisa Lewat DANA, Ini Caranya
-
Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Benarkah Hasil Keringat Sendiri?