Suara.com - Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya dilakukan setelah hotel tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal perkiraan nilai Hotel yang bersengketa tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Eksekusi tersebut diwarnai kericuhan antara petugas gabungan polisi dan Juru Sita PN Surbaya dengan beberapa orang.
Mereka mengaku terpukul dengan keputusan eksekusi lantaran kehilangan sumber pendapatan namun tetap harus menanggung beban ekonomi keluarga. Akhirnya orang – orang tersebut berusaha menghalangi petugas hingga saling dorong pun tak terhindarkan. Pasalnya, para pekerja menilai diri mereka tak memperoleh solusi konkret meskipun eksekusi dilakukan.
Padahal, eksekusi hotel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso tersebut merupakan hak dari PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang senilai Rp217 miliar. Eksekusi diawali dengan pembacaan petikan putusan petugas juru sita PN Surabaya. Isinya menerangkan bahwa eksekusi sesuai permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TUL Lardi menyebut pihaknya hanya menjalankan prosedur lantaran telah memenangkan lelang. Prosedur eksekusi pun telah sesuai peraturan yang berlaku. Properti dari dalam hotel pun telah dipindahkan.
Sebelumnya, Hotel Garden Palace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya setelah terbukti tidak memberikan pesangon untuk karyawan yang terkena PHK pada tahun lalu. PT Mas Murni Indonesia, perusahaan yang menaungi hotel tersebut dinilai inkar janji oleh Kuasa hukum para pekerja, Agus Supriyanto.
Agus menambahkan pihaknya sempat bertemu dan melakukan mediasi dengan perwakilan Garden Palace. Namun, tidak ada kesepakatan cara pembayaran pesangon maupun pembayaran kekurangan upah. Padahal, dia menyebut ada gaji ratusan pekerjanya yang belum dibayarkan. "Diingkari padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar," kata Agus.
Di samping itu, perusahaan juga memiliki permasalahan keuangan lain, yakni menanggung utang senilai Rp300 miliar. Mereka berencana melelang aset untuk melunasi utang, termasuk memberikan pesangon. Terkait permasalahan ini, pihak manajemen PT Mas Murni belum memberikan keterangan resmi. Namun, PN Surabaya menyebut perusahaan memang tidak pernah memberikan pesangon.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jadwal Misa Natal 2024 Gereja Katedral Surabaya, Lengkap Beserta Lokasi Parkir
-
Pemain Persebaya Tumbang, Paul Munster Kritik Keras Jadwal Padat BRI Liga 1
-
Pertahanan Persebaya Keropos, Pelatih Siapkan Alternatif untuk Redam Borneo
-
Persebaya Surabaya Percaya Diri Jelang Lawan Borneo, Ini Kata Bruno Moreira
-
Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
Terpopuler
- Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
- Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
- BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
- Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
Pilihan
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
-
Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Terkini
-
Produk Baru Kartu Kredit BNI-MyPertamina, Beli BBM Bisa Dapat Cashback
-
Kondisi Tol di Jabotabek dan Jawa Barat di H-3 Natal
-
Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Bersama Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
-
1078 KPM dari 4 Kelurahan Terima Bansos PKH dan Sembako di Kecamatan Kasihan Bantul
-
Pupuk Kaltim Teruskan Komitmen Keberlanjutan dengan Inovasi ESG yang Meningkatkan Kinerja dan Lingkungan
-
PKT Buktikan Komitmen Inovasi Digital Lewat Transformasi Teknologi Canggih
-
Profil Pemilik ANTV, Perusahaan Media yang PHK Massal Karyawan
-
Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi
-
Apa Itu Pindar? Berikut Jenis-jenisnya
-
Ternyata Gaji Jadi Sinterklas Bisa Capai Rp 1,6 Miliar, Minat Lamar Kerja?