Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci beberapa objek yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. PPN ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dalam hal ini, beberapa objek yang tidak kena kenaikan PPN 12% adalah tiket konser. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Artinya bukan objek baru yang terjadi kenaikan PPN.
" Dengan kata lain, pemerintah memastikan tiket konser musik tak terdampak kebijakan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025," kata Dwi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (22/12/2024).
Untuk jtu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain itu, objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.
Dalam kaitan itu, hal yang dimaksud dengan jasa kesenian dan hiburan adalah tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu seperti pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana, kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran.
Serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainanketangkasan.
Termasuk, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Berita Terkait
-
Gerindra Tidak Terima PDIP Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Pandji Pragiwaksono Beri Reaksi Tak Terduga
-
Airlangga Tegaskan Transaksi Elektronik Tak Kena PPN 12 Persen: yang Dikenakan Nilai Barangnya, Bukan Transaksinya
-
Waketum Gerindra Heran PDIP Tolak PPN 12 Persen: Hebat Kali Kawan Ini Bikin Konten
-
Ancaman 20 Tahun Penjara! Fans Taylor Swift Ini Gelapkan Uang Perusahaan Demi Tiket Konser
-
Dirjen Pajak China Incar Pendapatan Influencer
Terpopuler
- Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
- Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
- BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
- Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
Pilihan
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
-
Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Terkini
-
Jepang Mau Bikin Rumah di Bulan, Kira-kira Berapa Harga Tanahnya?
-
Punya Pekerjaan Ganda, Gaji D.O EXO Tembus Rp 30 Miliar
-
Per Januari 2025 Diterapkan PPN 12%, Benarkah Daya Beli Masyarakat Menengah ke Bawah Bakal Turun?
-
Nilai Tukar Rupiah Perkasa Pagi Ini Terhadap Dolar AS, Tapi Masih Rp16.000
-
Sektor Minerba Jadi Penyumbang Investasi Terbesar dalam Negeri
-
Masuk Liburan Sekolah, Harga Emas Antam Stabil di Level Rp1.533.000/Gram
-
Luncurkan Dua Program, PPRE Asah Ketrampilan SDM Tenaga Mekanik
-
Potensi Perputaran Uang Selama Libur Nataru Bisa Hampir Rp100 Triliun
-
Akses Jalan Dibangun, Stasiun Kereta Cepat Karawang Mulai Beroperasi
-
Produk Baru Kartu Kredit BNI-MyPertamina, Beli BBM Bisa Dapat Cashback