Suara.com - Pemerintah mengklaim opsi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini dinilai lebih adil dan efektif dibandingkan dengan menaikkan tarif Pajak Penghasilan, pasalnya kenaikan PPN akan menyasar seluruh lapisan masyarakat, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, karena semua orang pada akhirnya akan mengkonsumsi barang dan jasa yang dikenakan PPN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu dikutip Senin (23/12/2024).
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,”tutur Menkeu
Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.
Baca Juga: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Kurang Efektif Dongkrak Penerimaan Negara?
“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,”tutupnya.
Berita Terkait
-
CEO Kasisolusi Dirujak Netizen Gara-Gara Sebut Pemerintah Tak Bodoh Naikkan PPN: Agak Laen
-
Sosok Yolo Ine, Bestie Nikita Mirzani Dirujak usai Sepelekan Kenaikan PPN 12 Persen
-
Rekam Jejak 4 Anak Gus Dur: Si Bungsu Inayah Wahid Bikin Geger Diduga Roasting Gibran sampai Gus Miftah
-
Cak Imin Pastikan PPN 12 Persen Tak Menyasar Sektor UMKM dan Pariwisata
-
Daya Beli Lesu Namun Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen, Uskup Agung Minta Warga Tetap Kritis
Terpopuler
- Kevin Diks: Aku Kehilangan Jati Diri
- Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
- Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
- Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
Pilihan
-
Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pernah 'Sambut' Kaesang Masuk PDI Perjuangan
-
Kabar Buruk! Wamenaker Dapat Laporan 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK Massal
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
Terkini
-
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina
-
Banjir Diskon! Intip Bocoran Promo Natal 2024, Ada Cashback dan Gratis Ongkir!
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo Indomaret Tebus Murah Meriah, Mulai Rp5.000
-
Korea Habiskan Anggaran Rp 3.242 Triliun Untuk Tingkatkan Populasi Manusia
-
Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
-
Demi Kesejahteraan Nelayan, Bahlil Dorong Percepatan Izin Pembangunan SPBUN
-
Harga Emas Antam di Medan 25 Desember 2024, 0,5 Gram Rp 810.000-1 Gram Rp 1.520.000
-
Harta Kekayaan Calon Mertua Lisa BLACKPINK Merosot Tajam, Kok Bisa?
-
Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
-
Bank Asing Tertarik Akuisisi Perbankan di Indonesia, Siapa Calonnya?