Scroll untuk membaca artikel
Bisnis / Keuangan
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi rekening telah diblokir oleh OJK (Freepik/lifeforstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menutup 5.897 rekening diblokir hingga 20 Desember. Hal ini berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan.

"Dalam aduan itu 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar," tulis OJK dalam pernyataan resminya, Selasa (24/12/2024).

OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

Selanjutnya, IASC akan mengidentifikasi pelaku dan melakukan koordinasi penindakan hukum dengan aparat penegak hukum.

Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157.

Load More