Suara.com - Kasus kematian Vina Cirebon seperti tidak ada ujungnya. Salah satu terpidana bernama Saka Tatal terus berjuang membersihkan namanya, dibantu oleh sang pengacara, yakni Titin Prialianti.
Titin Prialianti juga mendampingi Saka Takal yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak hakim pada Senin (16/12/2024). Putusan ini tak cuma membuat Saka Takal kecewa, tetapi juga pengacaranya.
Saking kecewanya, Titin Prialianti bahkan sampai pingsan dan ambruk setelah sidang putusan dibacakan. Lantas, siapa sebenarnya Titin Prialianti? Berikut profil lengkapnya.
Profil Titin Prialianti
Titin Prialianti merupakan seorang wartawan investigasi sebelum akhirnya menjadi seorang pengacara.
Setelah itu, dia bergabung dalam organisasi Peradi alias Perhimpunan Advokat indonesia yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.
Latar pendidikan wanita berhijab ini juga tidaklah main-main. Menurut profil di akun Instagram miliknya, ia menempuh pendidikan S1 di Universitas 17 Agustus 1945 dan mengambil jurusan Ilmu Hukum.
Tamat S1, ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 nya di Universitas Islam Sultan Agung dan mengambil jurusan yang sama di tahun 2016.
Sebelum menangani kasus terpidana Vina Cirebon, Titin juga pernah menangani kasus deugaan penganiayaan terhadap kasidi atau Asiong bersama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cirebon.
Apa peran Saka Takal di kasus Vina Cirebon?
Seperti yang diketahui, kasus Vina Cirebon diduga sebagai aksi pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa geng motor, salah satunya Saka Tatal.
Saka Tatal bersama keenam temannya diringkus oleh polisi sejak kejadian tersebut, tepatnya pada tahun 2016 silam. Namun, ia mengatakan bahwa kasus tersebut hanyalah berupa rekayasa.
Kematian Vina diduga bukanlah akibat dibunuh oleh geng motor melainkan kecelakaan. Sakal Takal bahkan mengaku bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap oleh polisi.
Banyak pula yang menduga jika penangkapan ketujuh terpidana tersebut hanyalah permainan yang dilakukan oleh beberapa pihak penegak hukum.
Meski telah menghirup udara bebas pada 2020 setelah mendapatkan remisi 4 tahun, namun Saka merasa tidak nyaman. Ia juga mengaku masih terganggu dengan banyaknya pemberitaan dan pihak yang mendatangi rumahnya, termasuk polisi.
Karena merasa tidak nyaman dan terganggu, Saka bersama kakaknya memutuskan untuk tinggal di rumah kuasa hukumnya, Titin Prialianti.
Oleh sebab itu, Titin Prialianti selaku kuasa hukum terus berupaya memebersihkan nama kliennya tersebut.
Tak sendiri, dia juga dibantu oleh kuasa hukum dari keenam terpidana lainnya. Diketahui, mereka mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.
Namun, pada 16 Desember 2024, pengajuan PK tersebut secara resmi ditolak yang akhirnya membuat seluruh keluarga terpidana kecewa.
Tak hanya kelurga, para kuasa hukum termasuk Titin Prialianti juga merasakan kekecewaan yang begitu mendalam. Ia pun tak kuasa menahan kekecewaannya tersebut yang akhirnya membuat tubuhnya ambruk dan pingsan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Usai Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker Noel: Mumet Gue!
-
Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan
-
Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
Terpopuler
- Heboh Wasit FIFA Pimpin Laga Tarkam Indonesia, Disuguhi Aksi Pemain Adu Pukul
- Akademisi Soroti Kemiskinan Ekstrem di Bontang: Gagalnya Pendidikan dan Pemberdayaan
- Longsor dan Terbelah Dua, Jalan Poros Menuju IKN Tak Bisa Dilintasi Kendaraan Berat
- Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
- Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
Pilihan
-
Alasan Gus Miftah Gondrong: Ternyata Rambutnya Pernah...
-
Sejarah Kelam Friday the 13th: Mitos Jumat Keramat Ternyata Awalnya...
-
All You Can Eat! Daftar Promo Natal Restoran dan Hotel di Surabaya
-
Kim Keon Hee dan Kontroversinya Sebagai Ibu Negara Korea Selatan
-
Sebelum Putri Zulhas, Ini 3 Wanita yang Pernah Singgah di Hati Zumi Zola
Terkini
-
Sumber Kekayaan Young Lex, Rapper Sindir Atta Halilintar Tukang Jiplak
-
Anti Ribet! 5 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Renang dan Tes Fisik
-
Deretan Momen Atta Halilintar Dituduh Jiplak Konten, sampai Dicibir Young Lex dan Bikin Aurel Ngamuk
-
Memang Boleh Muslim Menerima Hampers Natal? Habib Jafar dan Ustaz Firanda Andirja Kasih Penjelasan Ini
-
Penampilan Jihan Fahira Disorot: Makin Awet Muda di Usia 47 tapi Busana Kelewat Santai Tuai Kritik
-
Cuma Sediakan 5 Ikan untuk Soimah, Denny Caknan Ngaku Budget Pas-pasan? Padahal Penghasilannya Segini
-
Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pandangan Ustaz Felix Siauw
-
Bantah Beredel Pameran Yos Suprapto, Fadli Zon: Lukisannya Mengandung Ketelanjangan
-
Sosok Alvon Gunawan, Suami Melody Sharon yang Diseret Pakai Mobil usai Pergoki Istri Selingkuh
-
Kebaya hingga Batik, Intip Gaya Anggun Annisa Pohan Dampingi AHY Jadi Lulusan Doktoral Terbaik