Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Senin, 03 Juli 2023 | 08:23 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Daerah, sekaligus Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjadi salah satu saksi yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.

Di tengah dirinya dicegah KPK, Ema berbicara soal pemberantasan korupsi. Pesan itu disampaikannya, saat Bus Antikorupsi KPK menyambangi Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (2/7/2023).

Dia menyebut, pemerintah Kota Bandung sedang bekerja keras memperbaiki pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pendekatan digital di setiap pelayanan publik. Ema bilang, pelayanan tatap muka menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kita ingin membangun pemerintahan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami mengakui masih panjang perjalanan kita," kata Ema lewat rilis KPK, dikutip Senin (3/7/2023).

Ema bilang, semua program pencegahan korupsi di Kota Bandung masih berproses.

"Semua masih berproses, bagaimana kami di dalam secara internal, mulai dari staf sampai pimpinan, berupaya memberikan keteladanan membangun komitmen bersama penyelenggaaran pemerintahan dengan baik,” ujarnya Ema.

Ema dicegah karena diduga memiliki informasi penting kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Pencegahannya dilakukan KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sejak awal Mei 2023 hingga enam bulan kedepan.

Yana Mulyana terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 14 April 2023 di Bandung. Perkara korupsi tersebut berupa suap sebesar Rp 924,6 juta atas proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City. Yana kemudian dijadikan tersangka bersama lima orang lainya. Kekinian proses penyidikan masih dilakukan KPK.

Baca Juga: KPK: Pemilu Dengan Suap Ciptakan Pimpinan Tak Kompeten

Load More