Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal kembali mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun ajaran 2024/2025. PPDB Bersama ini bisa diikuti para calon siswa yang mau mendaftarkan diri ke sekolah swasta.
Beda dengan tahun lalu yang hanya mengakomodir pendaftaran SMA-SMK, tahun ini, PPDB Bersama juga menambahkan kuota SMP swasta. Pelaksanaan PPDB Bersama ini tertuang dalam SK Kepala Disdik DKI Nomor 94 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan melalui PPDB bersama ini Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang tak diterima di sekolah negeri masih bisa tetap bersekolah. Namun, ia mengingatkan PPDB Bersama hanya ditujukan bagi siswa dari kalangan tidak mampu.
"Untuk sekolah swasta mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut. Tapi, PPDB Bersama ini hanya ditujukan bagi mereka (CPDB) yang tidak mampu, (Biaya sekolahnya) gratis," ujar Budi di kantor Disdik DKI, Senin (20/5/2024).
Untuk PPDB Bersama tahun ini, Disdik DKI menyediakan kuota 8.426 siswa. Sebanyak 121 SMA swasta dilibatkan dengan daya tampung 2.671 peserta didik.
Lalu, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Dengan adanya PPDB Bersama ini, diharapkan tak ada siswa yang putus sekolah karena tak mendapat kuota di sekolah negeri.
"Karena daya tampung yang terbatas, kami ada PPDB bersama. PPDB bersama ini adalah menampung sisiwa yang tidak bisa ditampuang di SMA negeri," tuturnya.
Persyaratan umum PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK swasta, sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024, Simak Langkah-langkah dan Jadwalnya
a. CPDB yang memenuhi persyaratan:
1) penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023;
2) Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
3) anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
4) penerima Program Indonesia Pintar.
5) persyaratan CPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
b. memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A untuk SMP, ijazah/SKL dari SMP/MTs/Paket B untuk SMA/SMK.
c. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk SMP, 21 tahun untuk SMA/SMK.
Sementara, pembiayaan yang difasilitasi Pemprov DKI untuk peserta didik di PPDB bersama, yakni:
1. Biaya investasi (uang pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya satu kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai paling lama tiga tahun masa studi.
3. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama dan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga CPDB tidak dipungut biaya apapun.
4. Sumber anggaran pada PPDB Bersama berasal dari APBD pada DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
-
Kemendagri Serahkan Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi Kepada Pemprov DKI Jakarta
-
Pj Gubernur Jakarta: Warga Kolong Jembatan dan Jalan Tol yang Direlokasi Akan Dapat Pelatihan
-
DPRD Jakarta Kritik Sistem Rotasi ASN Pemprov: Banyak yang Ngeluh Ingin Naik
-
Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
Terpopuler
- Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Pilihan
-
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
Prabowo Batalkan Rencana Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Mayor Teddy Ungkap Alasannya
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
-
Hannibal Lecter dari Inggris, Kisah Robert Maudsley yang Memburu Predator Seksual di Penjara dan Membunuh Mereka
-
Noda Hitam di TNI, 254 Anggota Terlibat Narkoba
-
Tak Siap Hadapi Ujian, Dua Siswa di India Teror Sekolan dengan Ancaman Bom
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada!
-
Penipuan Berkedok Pernikahan, Wanita Ini Raup Rp23 Miliar dari 3 Suami Kaya
-
Pengadilan Tinggi di India Kabulkan Gugatan Cerai Suami atas Dasar Kekejaman Mental
-
Haaretz: 235 Tentara Divisi Elit Israel Gugur di Gaza, Perang Genosida Berlanjut