Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Rabu, 04 September 2024 | 09:42 WIB
Potret Nisya Ahmad saat dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 (Instagram/nissyaa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nisya Ahmad resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (2/9/2024).

Pelantikan adik dari artis Raffi Ahmad ini berlangsung di tengah proses perceraiannya dengan sang suami, Andika Rosadi. Gugatan cerai tersebut didaftarkan Nisya Ahmad pada 10 Mei 2024 melalui sistem online pengadilan.

Posisi Nisya di DPRD Jabar terjadi karena Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang seharusnya menjabat, memutuskan mengundurkan diri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, menjelaskan bahwa Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan.

"Thoriqoh mengundurkan diri sebelum pelantikan, dan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Adi, dikutip dari Antara, Rabu (4/9/2024).

Adi menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya Ahmad. Proses penggantian dilakukan setelah KPU memverifikasi pengunduran diri Thoriqoh.

"Kami mengundang parpol dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran pengunduran diri Thoriqoh. Setelah klarifikasi, Nisya Ahmad yang memiliki suara terbanyak kedua di dapil Jabar II dari PAN akhirnya terpilih," jelasnya.

Nisya Ahmad memperoleh 50.422 suara dalam pemilihan legislatif di dapil Jabar II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, berada di posisi kedua setelah Thoriqoh yang meraih 58.495 suara.

Berdasarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2024, parpol dapat mengganti calon terpilih jika ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat.

Selain Thoriqoh, Adi juga mengungkap bahwa ada beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang tidak jadi dilantik. "Ada yang mundur untuk maju di Pilkada, ada juga yang meninggal dunia. Penggantian dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Adi.

Load More