Suara.com - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan setiap 1 Oktober menjadi bentuk penghormatan terhadap dasar dan ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun pada saat ini, penerapan Pancasila dalam keseharian dihadapakan pada tantangan serius, salah satunya intoleransi.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa kasus intoleransi dalam kehidupan beragama terlihat dari maraknya penolakan terhadap pendirian rumah ibadat.
Ia memberikan contoh nyata, rencana penutupan vihara di Cengkareng dan penolakan izin pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak hanya itu, penolakan serupa juga terjadi dalam pendirian sekolah, seperti yang dialami oleh Sekolah Kristen Gamaliel di Parepare.
"Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa intoleransi masih menjadi ancaman serius bagi kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Banyak faktor yang memicu hal ini, salah satunya adalah regulasi yang masih memuat muatan intoleransi dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama," jelas Arfianto dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Rabu (2/10/2024).
Anto, sapaannya, mengungkapkan bahwa maraknya kasus intoleransi tersebut tak bisa dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006).
Menurutnya, regulasi tersebut kerap digunakan kelompok intoleran untuk menghalangi pendirian rumah ibadat, terutama bagi kelompok minoritas.
Ia menilai, sudah saatnya PBM 2006 dievaluasi guna menghapus unsur intoleransi, terutama terkait persyaratan pendirian rumah ibadat. Arfianto juga menekankan bahwa implementasi regulasi ini di tingkat pemerintah daerah masih jauh dari optimal.
Selain masalah regulasi, Arfianto menyoroti lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi intoleransi. Pembiaran terhadap aksi kelompok intoleran, menurutnya, mencerminkan kurangnya ketegasan aparat hukum dalam melindungi hak-hak kebebasan beragama.
Baca Juga: Viral Aksi Intoleran ASN Pemkot Bekasi, Netizen Serbu IG Disparbud: Ditunggu Pemecatannya!
"Mengingat tantangan-tantangan ini, kebebasan beragama harus dijamin secara nyata, bukan hanya sebatas retorika atau perayaan seremonial. Negara, melalui seluruh perangkatnya, harus memberikan perlindungan penuh terhadap seluruh agama dan kepercayaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," ujar Arfianto.
Lantaran itu, ia mengemukakan sejumlah rekomendasi kebijakan dalam konteks toleransi. Salah satunya yakni, mendorong penafsiran dan pelaksanaan PBM yang berbasis pemenuhan perlindungan hak atas kebebasan dan berkeyakinan.
"Kemudian, merevisi persyaratan izin pendirian rumah ibadat yang diskriminatif dan multitafsir. Sedangkanya yang ketiga, membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang komprehensif dengan hasil yang mengikat," papar Arfianto.
Keempat, meningkatkan perspektif HAM bagi aparat kepolisian dan TNI. Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberagaman dan toleransi. Keenam, mengoptimalkan kinerja FKUB dengan dukungan sumber daya memadai. Kemudian ketujuh, melakukan kolaborasi multi pihak untuk mendukung pemenuhan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berita Terkait
-
PDIP Desak Prabowo Copot Kapolri, Komrad Pancasila: Jagoannya Kalah Pilkada Harusnya Evaluasi Internal
-
Ibadah Terganggu, Umat Buddha Cetya Mengadu ke DPRD DKI, Begini Jalan Tengahnya
-
Pemerintahan Prabowo Diminta Tinjau Aturan yang Bertentangan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
-
Gebyar Olimpiade PPKn ke-XI Fordika FKIP Unila: Tembus 300 Peserta!
-
Profil Romo Benny, Stafsus BPIP yang Juga Seorang Pastor
Terpopuler
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
- Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
- Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
- Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
Pilihan
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
-
Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Terkini
-
Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Hasto, Guru Besar Unand: Jauh Hari Kan Sudah Terindikasi
-
PDIP Pastikan Hasto akan Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
-
Sayangkan SPDP Hasto Sebagai Tersangka Bocor, PDIP: Seharusnya Ini Rahasia
-
Ada Aroma Tak Biasa di Balik Penersangkaan Hasto, PDIP: Ini Seperti Teror
-
PDIP Curiga Ada Kriminalisasi kepada Hasto di Balik Penetapannya Jadi Tersangka
-
Niat Betul! 18 Polisi Punya Rekening Khusus Buat Tampung Duit Haram Hasil Peras Penonton Konser DWP
-
Ketua PDIP Akui Dapat Kado Natal Paling Pahit Tahun Ini: Dikasih Sekjen Tersangka
-
Kantongi Duit Haram Rp 2,5 M Hasil Malak WN Malaysia, 18 Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan
-
Pernyataan Resmi PDIP Usai Hasto Tersangka: Mengonfirmasi Ucapan Ibu Megawati, Ada yang Mau Awut-awut Partai
-
Skandal Pemerasan di Konser DWP: 18 Polisi Peras 45 WNA Malaysia, Rp 2,5 Miliar Disita