Suara.com - VAZ (24), pengemudi mobil yang menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan satu korban di Jalan KH Sholeh Iskandar dan Jalan KS Tubun, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (27/11/2024) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap pula jika VAZ ternyata dalam kondisi nge-fly efek narkoba hingga menabrak lima kendaraan, salah satunya menewaskan seorang pemotor.
Kecelakaan maut yanFakta itu diungkapkan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu FX Susilo.
Ia menjelaskan penetapan VAZ menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Kasus kecelakaan itu telah dinaikkan statusnya menjadi proses sidik, sehingga pengemudi mobil itu ditahan.
“Kemarin sudah gelar perkara, kemudian sudah masuk semua dinaikkan ke proses sidik, pengemudi ditahan,” ungkapnya dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Susilo mengatakan, hasil tes urine VAZ juga menunjukkan positif menggunakan narkoba. Hal itu juga diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
“Karena tidak hati-hati kurang konsentrasi salah satunya terpengaruh karena itu (narkoba),” katanya.
Susilo menyebut, salah seseorang pengendara motor yang menjadi salah satu korban tabrakan meninggal dunia. Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (29/11) usai mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka berat dari peristiwa tabrak lari tersebut.
Atas perbuatannya, VAZ dikenakan pasal 311 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk positif narkoba akan diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Bus Rombongan SMP IT Darul Qur'an Bogor Terlibat Tabrakan Maut di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
-
Bye-bye Macet! 8 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor saat Libur Nataru
-
Wisata Air Telaga Ciburial Bogor, Berenang di Kolam Alami Bernuansa Syahdu
-
Tragedi Natal di Jerman: Ratusan Luka, Pelaku Dokter Sebar Pesan anti Islam
-
Viral Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Rombongan Pesilat dari Banten, Polisi Lakukan Ini
Terpopuler
- Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Pilihan
-
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Hingga 31 Desember 2024
-
Nomor Rahasia Militer Bocor? Ternyata Begini Asal-usul Tradisi NORAD Santa Tracker yang Terkenal di AS
-
Akui Dalang Pembunuhan Haniyeh, Israel Akan Serang Houthi: Kami Akan Penggal kepala Pemimpin Mereka
-
Fakta-fakta Presiden Turki Walk Out Saat Pidato Prabowo di KTT D-8: Erdogan Minta Maaf Sebelum Keluar
-
Bertemu Putin, PM Slovakia Dicap Pengkhianat!
-
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
Prabowo Batalkan Rencana Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Mayor Teddy Ungkap Alasannya
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
-
Hannibal Lecter dari Inggris, Kisah Robert Maudsley yang Memburu Predator Seksual di Penjara dan Membunuh Mereka
-
Noda Hitam di TNI, 254 Anggota Terlibat Narkoba