Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni karena dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Perkara ini berkaitan dengan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Pembacaan hasil oleh KPU Sumedang dilakukan pada 6 Maret 2024, pembacaan hasil oleh KPU Majalengka pada Maret 2024, dan pembacaan hasil oleh KPU Sumedang pada 10 Maret 2024.
Namun, terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak terdapat sanggahan.
“Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat,”demikian dikutip dari putusan DKPP.
“Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara," lanjut putusan tersebut.
Kemudian, Hedi Ardia memerintahkan KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan segera diperbaiki.
“Setelah di-print, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan," masih dikutip dari putusan DKPP.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Ummi Wahyuni disebut tidak melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen.
Hal itu mengakibatkan perbedaan suara Partai NasDem di dapil Jabar IX untuk caleg nomor 5. Dengan begitu, terdapat penambahan suara untuk caleg tertentu sebanyak 4.015 suara.
"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," ungkap putusan DKPP.
Berita Terkait
-
Kalah di Pilkada, Kubu RK-Suswono Janji Hari Ini Cabut Laporan di DKPP: Demi Kondusifnya Jakarta
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Bawaslu Jaktim dan Jakarta Bakal Dilaporkan RIDO ke DKPP Soal Dugaan Pelanggaran di TPS
-
Dilaporkan ke DKPP, KPU Jakarta Tak Gentar Lawan Kubu RK-Suswono: Kami Sudah Sesuai Aturan!
-
Heboh! Warga Tak Bisa Nyoblos, Timses RIDO Seret KPU ke DKPP!
Terpopuler
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
-
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
Terkini
-
Bus Rombongan SMP IT Darul Qur'an Bogor Terlibat Tabrakan Maut di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
-
CEK FAKTA: Prabowo akan Miskinkan Pelaku Korupsi Dana Desa
-
Bantah Kelas Menengah Paling Dirugikan PPN 12 Persen, Wakil Ketua MPR: Kan Ada Pembebasan
-
Gaza Kelaparan: Hanya 12 Truk Bantuan Berhasil Tembus Blokade Israel
-
Kasus Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, PT Sanitarindo Tangsel Jaya Resmi jadi Tersangka Korporasi
-
Sindir Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rocky Gerung soal Kenaikan PPN 12 Persen: Jangan Paksa Rakyat!
-
JI Bubar, Yusril Lakukan Pendataan untuk Pembebasan Bersyarat dari Prabowo
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
-
Setahun Tanpa Kurungan, Jejak Firli Bahuri di 2024: Drama Gugat Kapolda hingga Main Tepok Bulu Bareng Minions
-
Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8