Suara.com - Unit Reskrim Polsek Palmerah meringkus 3 polisi gadungan usai memeras Warga Kota Bambu Selatan, Romadoni.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran mengatakan ketiga polisi gadungan ini berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18).
Ketiga polisi gadungan itu menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kemudian meminta uang dan barang berharga milik korban.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Sugiran di Polsek Palmerah, Rabu (4/12/2024).
Sugiran mengatakan, kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024) dini hari. Saat itu, petugas mencurigai dua orang tersangka sedang melakukan penggeledahan di pinggir jalan.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," jelas Sugiran.
Melihat hal tersebut petugas semakin curiga. Akhirnya petugas meringkus AP di lokasi kejadian. Dari AP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan WN (18) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan, dari hasil pengakuan ketiga tersangka. Mereka telah 30 kali melakukan pemerasaan modus serupa.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," ujar Rachmad.
Baca Juga: Kejar-kejaran 12 Kilometer! Cerdiknya 3 Remaja Putri Lumpuhkan Polisi Gadungan di Cianjur
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah tersangkut kasus pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun.
"Sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," kata Racmad
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Begini Modus Jessica Jane Dekati Erwin Phang saat SMP karena Naksir Duluan, Kini Sudah Lamaran!
-
Detektif Jubun Beri Peringatan Bahaya Modus Penipuan Teknologi AI
-
Kejar-kejaran Polisi vs Remaja Bersenjata Tajam di Jakut, Berakhir 13 Orang Diciduk
-
Yusril Sebut Harus Ada Perubahan UU Narkotika Bagi Pengguna, Ini Alasannya
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Terpopuler
- Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Pilihan
-
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Hingga 31 Desember 2024
-
Nomor Rahasia Militer Bocor? Ternyata Begini Asal-usul Tradisi NORAD Santa Tracker yang Terkenal di AS
-
Akui Dalang Pembunuhan Haniyeh, Israel Akan Serang Houthi: Kami Akan Penggal kepala Pemimpin Mereka
-
Fakta-fakta Presiden Turki Walk Out Saat Pidato Prabowo di KTT D-8: Erdogan Minta Maaf Sebelum Keluar
-
Bertemu Putin, PM Slovakia Dicap Pengkhianat!
-
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
Prabowo Batalkan Rencana Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Mayor Teddy Ungkap Alasannya
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
-
Hannibal Lecter dari Inggris, Kisah Robert Maudsley yang Memburu Predator Seksual di Penjara dan Membunuh Mereka
-
Noda Hitam di TNI, 254 Anggota Terlibat Narkoba