Suara.com - Warga RT 02/02, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India lantaran dianggap cacat prosedur.
Kuasa hukum warga, David Tobing menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2021. Sejumlah orang mengklaim sebagai konsultan dari Kedubes India.
Mereka menyatakan bahwa akan dibangun gedung Kedutaan Besar India beserta aparteman setinggi 18 lantai. Warga setempat merasa keberatan dan mengirimkan surat terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal).
"Jadi ketika diadakan pertemuan pada tahun 2022 terungkap bahwa proses rencana pembangunan gedung ini dimulai pada tahun 2017,” kata David di Jakarta Selatan, Minggu (8/12/2024).
“Di mana pihak Pemprov DKI itu melibatkan tiga orang yang dianggap sebagai warga sekitar. Padahal warga ini tidak tinggal di sekitar pembangunan Kedubes India," imbuhnya.
Menurut David, tiga orang ini disebut sebagai pihak keamanan atau lembaga musyawarah kelurahan (LMK). David saat itu terjadi manipulasi prosedur pembangunan gedung Dubes India.
Pihak Pemprov, dalam hal ini Kelurahan Kuningan Timur dan Kecamatan Setiabudi sempat melakukan mediasi terhadap warga pada Mei 2022, hasilnya pun warga tetap melakukan penolakan.
"Pihak konsultan pun tidak pernah menemui warga, tahun 2023 warga diundang Dinas Lingkungan Hidup DKI, di sana warga juga masih menolak karena selama satu tahun tidak ada komunikasi dengan warga, sehingga Amdal itu tidak bisa diproses Dinas LH," jelasnya.
David menuturkan, pihak Kedubes India sempat diminta untuk melakukan sosialisasi pembangunan langsung kepada warga. Sebab, sebelum diterbitkan persetujuan bangun gedung (PBG) harus ada penerbitan Amdal dari Dinas LH DKI.
Baca Juga: Potret Proyek Pembangunan Kedubes India Baru yang Menimbulkan Polemik
Setelahnya, pada Desember 2023, kata David, pihak Kedubes sudah memiliki pemberitahuan diterbitkannya PBG di depan Kedubes India meski belum melakukan sosialiasi terhadap warga.
"Ternyata itu sudah terbit sejak 1 September 2023, ini aneh karena Juli 2023 warga minta agar pihak Dubes India door to door tidak dilakukan justru terbit PBG. Kami lakukan surat keberatan dengan melakukan penggugatan didasari dengan barcode (PBG) tercantum pejabatnya Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan," terangnya.
David kemudian melalukan gugatan PTUN. Dalam sidang, Sudin PTSP Jakarta Selatan mengakui ada kesalahan dalam penncantuman barkode.
Bahkan, lanjut David, barcode itu berubah dari Sudin PTSP Jaksel ke Dinas PTSP DKI Jakarta.
"Jadi pejabatnya berbeda, ini suatu pelanggaran, bukan lagi maladministrasi, tapi kalau dari sisi ITE juga pidana karena barcode itu lambang dalam UU ITE dan sudah dimanipulasi," katanya.
Sehingga saat itu, kata David, PTUN memutuskan bahwa PBG tersebut dinyataka tidak berlaku dan dibatalkan. Sejak putusan itu, proses pembangunan gedung Kedutaan Besar India dihentikan dan tidak boleh dijalankan.
"Kami berharap ada transparansi pelaksaan aturan karena kami menganggap sejak 2017 terjadi manipulasi, RT yang tahun 2017 juga ikut menggugat PBG dan RT yang sekarang juga menggugat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Respons Atas Pernyataan Politisi India, Ini 5 Fakta Demo Bela Nabi Muhammad di Kedubes India
-
Tak Berhasil Temui Pihak Kedubes India, Massa FPI dan PA 212 Membubarkan Diri
-
Geram Nabi Muhammad Dihina, Slamet Maarif Serukan Copot Bendera India, Massa: Setuju!
-
Minta Tinggalkan Indonesia, Slamet Maarif ke Kedubes India: Silahkan Bye Bye Sebelum Kami Memaksa Dengan Tangan Sendiri
-
Serukan Lawan Penghina Nabi, Tokoh PA 212 ke Pendemo Kedubes India: Mau Kalian Dibilang Setan Bisu?
Terpopuler
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
- Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
- Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
- Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
Pilihan
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
-
Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Terkini
-
Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Hasto, Guru Besar Unand: Jauh Hari Kan Sudah Terindikasi
-
PDIP Pastikan Hasto akan Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
-
Sayangkan SPDP Hasto Sebagai Tersangka Bocor, PDIP: Seharusnya Ini Rahasia
-
Ada Aroma Tak Biasa di Balik Penersangkaan Hasto, PDIP: Ini Seperti Teror
-
PDIP Curiga Ada Kriminalisasi kepada Hasto di Balik Penetapannya Jadi Tersangka
-
Niat Betul! 18 Polisi Punya Rekening Khusus Buat Tampung Duit Haram Hasil Peras Penonton Konser DWP
-
Ketua PDIP Akui Dapat Kado Natal Paling Pahit Tahun Ini: Dikasih Sekjen Tersangka
-
Kantongi Duit Haram Rp 2,5 M Hasil Malak WN Malaysia, 18 Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan
-
Pernyataan Resmi PDIP Usai Hasto Tersangka: Mengonfirmasi Ucapan Ibu Megawati, Ada yang Mau Awut-awut Partai
-
Skandal Pemerasan di Konser DWP: 18 Polisi Peras 45 WNA Malaysia, Rp 2,5 Miliar Disita