Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:34 WIB
Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus suap komisioner KPU, Harun Masiku, masih bisa lakukan perjalanan ke luar negeri meski statusnya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam.

Harun masih bisa pergi dari Indonesia lantaran tindak pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi telah berakhir sejak 2021 lalu. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihak Imigrasi tetap lakukan pengawasan terhadap perjalanan Harun, namun tidak bisa mencegahnya ke luar dari Indonesia.

"Bisa saja (pergi ke luar negeri). Tadi sudah saya bilang diawasi. Diawasi sama dicegah kan berbeda ya," kata Godam kepada wartawan ditemui di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Godam menyampaikan bahwa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir kali diminta oleh KPK pada 13 Januari 2021. Sejak itu, KPK belum lagi meminta perpanjangan pencegahan ke luar negeri mantan politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, Imigrasi sendiri tidak bisa lakukan pencegahan secara sepihak tanpa permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan terlibat kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi saat ini dengan melakukan pemantauan serta koordinasi bila ada informasi mengenai perjalanan Harun Masiku.

"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan (pergi ke luar negeri)," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun. (Foto dok. KPK)

Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020, kemudiam kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Namun, sejak saat itu keberadaannya tidak terdeteksi hingga KPK memasukannya sebagai DPO.

Godam menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak tercatat data perjalanan atas nama Harun Masiku di Imigrasi.

"Berdasarkan data perlintasan nama tersebut tidak ada, kemanapun," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku Mangkrak 5 Tahun, MAKI Gugat KPK Lagi! Tuntut Sidang In Absentia

Diketahui bahwa Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Diduga suap diberikan kepada Wahyu agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme PAW. Padahal suara Harun Masiku ada di urutan keenam.

Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Komentar
Muhammad
Banyak yang bilang orang Indonesia dengan IQ Terrendah .. kupikir salah ... Ternyata kalau di lihat dari penegakan hukum ternyata benar .. pejabat nya aja begitu bodohnya atau ada kerja sama yang baik .. dan rakyatnya diam pikirkan perut masing masing karena mental miskin di pelihara alhasil pejabat rakus bebas memperkaya diri dan memeras rakyat yang tambah bodoh .... Karena membiarkan pejabat korup tanpa sadar bahwa rakyat adalah negara
Bram
Buronan Korupsi di lindungi oleh PDIP sendiri kalau rakyat mencuri untuk kebutuhan hidup cepat di proses. PDIP hanya slogan partai wong cilik tapi hak rakyat di abaikan. PDIP hanya untuk kepentingan kadernya. Rakyat kedepannya ga akan memilih Partai PDIP
2 komentar disini >
Load More