Suara.com - Status tsunami usai gempa bumi di Negara Kepulauan Vanuatu saat ini menjadi sorotan dunia, bahkan Indonesia juga dikabarkan tengah mencari semua WNI yang tinggal di negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Canberra saat ini masih terus menghubungi para WNI usai gempa berkekuatan 7,3 magnitudo yang terjadi pada Selasa pagi.
“KBRI juga terus mencoba menghubungi pejabat dan contact point di Vanuatu. Namun, kontak-kontak tersebut belum dapat dihubungi,” kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri RI Hartyo Harkomoyo.
Hartyo menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari otoritas Vanuatu yang berada di Sydney, jaringan telekomunikasi di ibu kota Vanuatu, Port Vila, lumpuh hingga saat ini.
Tercatat sebanyak 48 WNI berada di Vanuatu yang terdiri dari 47 orang anak buah kapal (ABK) dan 1 orang WNI yang menikah dengan WNA.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa bumi berkekuatan 7,3 magnitudo dan menimbulkan tsunami di Vanuatu, tidak berdampak apapun ke wilayah Indonesia.
Direktur Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono di Jakarta, Selasa, mengatakan gempa berkekuatan menengah itu berpusat di laut dengan kedalaman 50 kilometer dan berjarak 47 kilometer dari arah barat daya ibu kota Vanuatu di Port Vila di Pasifik.
Gempa yang terjadi sekitar pukul 08.47 WIB itu dipicu oleh aktivitas subduksi atau penunjaman Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Pasifik.
Laju penunjaman aktivitas subduksi di Vanuatu itu berada pada angka 92 milimeter per tahun, hingga menimbulkan gempa dengan kombinasi mendatar.
Baca Juga: Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat
"Berdasarkan pemantauan jenis gempa ini tergolong sebagai gempa dangkal yang dilaporkan menimbulkan tsunami. Namun tidak mempengaruhi wilayah Indonesia," kata Daryono.
Menurut dia, Pacific Tsunami Warning Center (PTWC) yang berpusat di Hawaii memberikan informasi bahwa gempa tersebut menimbulkan tsunami lokal dengan ketinggian 0,25 meter di Tide Gauge Port-Vila pada pukul 09.07 WIB.
Lalu, tercatat ketinggian 0,19 meter di Tide Gauge Lennakel pada pukul 09.23 WIB, dan ketinggian 0,13 meter di Tide Gauge Luganville pada pukul 09.27 WIB. [Antara].
Berita Terkait
-
Taliban Hapus Catatan Kriminal Pendukungnya, Buka Bab Baru Sejarah Afghanistan
-
Korban Jiwa Siklon Chido di Mozambik Capai Ratusan, Ribuan Rumah Hancur
-
Keamanan Warga Semakin Terancam, Israel Bangun Pos Pemukiman di Area Kontrol Palestina
-
Konflik Semakin Panas! Korut Kirim Drone Bunuh Diri ke Rusia, Siap Perluas Perang di Ukraina
-
Gempa Sukabumi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami, Namun Waspadai Gempa Susulan
Terpopuler
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
-
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
Terkini
-
Setahun Tanpa Kurungan, Jejak Firli Bahuri di 2024: Drama Gugat Kapolda hingga Main Tepok Bulu Bareng Minions
-
Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8
-
Pemprov DKI Mau Pakai BTT untuk Siswa yang Namanya Dihapus dari Penerima KJP Plus
-
Target Ekonomi 8 Persen, Prabowo Butuh Investasi Rp 13.528 Triliun
-
PDIP Dituding Provokasi Rakyat Soal PPN 12 Persen, Ancam Stabilitas Pemerintahan Prabowo
-
Indef: Prabowo Tak Bisa Capai Target Ekonomi 8 Persen Akibat Kabinet Gemuk
-
Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Prabowo Diminta Dorong Penggunaan Produk Lokal untuk Kurangi Impor China
-
Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui
-
Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta