Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024. Ratusan Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing itu membawa total nilai investasi mencapai Rp 9 triliun.
“Pengguna Golden Visa 471 dengan investasi sebesar Rp 9 triliun,” kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Golden Visa merupakan layanan izin tinggal selama 5-10 tahun kepada warga negara asing (WNA) yang telah berinvestasi atau punya jasa khusus untuk Indonesia. Ada minimal jumlah investasi bagi WNA untuk bisa mendapatkan golden visa.
Bagi WNA perorangan nominalnya minimal 350.000 US dollar (setara Rp5,69 miliar) dan untuk korporasi 25 juta US dollar (setara Rp406 miliar). Namun, pemerintah RI juga mengeluarkan golden visa untuk kategori global talent yang diberikan kepada sosok yang punya jasa terhadap pembangunan negara.
Selain itu, manfaat lainnya yang diberikan kepada pemegang Golden Visa juga bisa lebih mudan akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Secara keseluruhan, jumlah visa yang diterbitkan oleh Imigrasi pada periode 1 Januari–15 Desember 2024 ada sebanyak 5.162.775. Sekitar 89 persen di antaranya atau 4.635.858 di antaranya merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) tercatat sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, serta visa tinggal terbatas sebanyak 62.630.
Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi per 15 Desember 2024 mencapai Rp8,58 triliun. Pencapaian tersebut 142 persen lebih besar dari target, yakni Rp6 triliun.
Baca Juga: Sandiaga Balas Unggahan Fabio Quartararo Yang Ngebet Ingin Tinggal Di Bali: Golden Visa Menanti Anda
Berita Terkait
-
WNA China Jadi Kelompok Paling Banyak Ditolak Masuk Indonesia, Ini Alasannya
-
China Perluas Kebijakan Bebas Visa, 54 Negara Ini Diuntungkan
-
Ditjen Imigrasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik melalui Digitalisasi dan Transparansi
-
Imigrasi Bakal Terbitkan Paspor Merah-Putih pada 17 Agustus 2025, Diklaim Punya Keamanan Tinggi, Berapa Harganya?
-
Buronan Harun Masiku Bebas Melenggang ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Bisa Cegah karena Ini
Terpopuler
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
- Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
- Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
- Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
Pilihan
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
-
Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Terkini
-
KPK Ungkap Sebagian Duit Suap Harun Masiku Berasal dari Kantong Hasto Kristiyanto
-
Terungkap! KPK Sejatinya Bakal Tetapkan Hasto Tersangka Pada 2020 Lalu, Tapi...
-
Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
-
Inovasi Perdana di Indonesia: Kemensos & BKN Gelar Tes Kompetensi PNS Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
-
Cobaan Presiden Prabowo Jelang Akhir Tahun: PPN 12 Persen, Kasus Hasto, dan Lukisan 'Terbredel'
-
KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Dilarang Pergi ke Luar Negeri
-
Orang Kepercayaan Hasto Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya di Kasus Harun Masiku
-
PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Bakal Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK
-
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Disebut Masih Santai Jalani Tugas Kesekjenan di Markas PDIP
-
Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Akankah Megawati Penuhi Ucapannya Datangi KPK?