Suara.com - Dirjen Imigrasi akan segera menerbitkan paspor baru yang diberi nama Paspor Merah-Putih. Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam menyebutkan kalau paspor Merah-Putih itu berbeda dengan paspor hijau sebelumnya.
Secara desain, paspor merah putih disebut akan lebih menunjukan identitas Indonesia karena memakai corak batik. Penerbitan paspor tersebut baru akan dilakukan tepat pada HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
"Akan diterbitkan pada 17 agustus 2025. Paspor ini dirancang sedemikian rupa sehingga dengan semangat Merah-Putih ada desain batik putih yang mencerminkan daripada Indonesia," kata Saffar saat konferensi pers di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Penerbitan paspor merah putih juga sebagai upaya untuk memperkuat paspor Indonesia sesuai standar dan rekomendasi internasional. Saffar menyebutkan kalau paspor Merah-Putih dilengkapi dengan fitur kaver yang tahan panas, fleksibel, dan keamanan tinggi.
"Agar tidak mudah timbul kerusakan," ujarnya.
Mengenai harga pembuatannya, Saffar masih enggan menyebut nominalnya. Dia juga belum bisa memastikan apakah pembuatan paspir merah putih akan lebih mahal dari paspor hijau pada umumnya.
"Kami belum bicara harga," kata Saffar.
Sementara itu, harga pembuatan paspor dipastikan naik per hari ini, 17 Desember 2024. Kenaikan tarif pembuatan paspor itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut daftar tarif pembuatan paspor setelah harganya naik, berdasarkan PP 45/2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Berita Terkait
-
WNA China Jadi Kelompok Paling Banyak Ditolak Masuk Indonesia, Ini Alasannya
-
China Perluas Kebijakan Bebas Visa, 54 Negara Ini Diuntungkan
-
Ditjen Imigrasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik melalui Digitalisasi dan Transparansi
-
Imigrasi Bagi-bagi 471 Golden Visa Kepada WNA, Nilai Investasi Tembus Rp 9 Triliun
-
Buronan Harun Masiku Bebas Melenggang ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Bisa Cegah karena Ini
Terpopuler
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
- Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
- Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
- Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
Pilihan
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
-
Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Terkini
-
Terungkap! KPK Sejatinya Bakal Tetapkan Hasto Tersangka Pada 2020 Lalu, Tapi...
-
Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
-
Cobaan Presiden Prabowo Jelang Akhir Tahun: PPN 12 Persen, Kasus Hasto, dan Lukisan 'Terbredel'
-
KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Dilarang Pergi ke Luar Negeri
-
Orang Kepercayaan Hasto Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya di Kasus Harun Masiku
-
PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Bakal Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK
-
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Disebut Masih Santai Jalani Tugas Kesekjenan di Markas PDIP
-
Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Akankah Megawati Penuhi Ucapannya Datangi KPK?
-
Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, IM57+ Institut: Pemulihan Aset dan Penghukuman Dua Jalur Berbeda
-
Resmi Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Seharian Ada di Markas PDIP