Suara.com - Komnas HAM mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia memulangkan narapidana Mary Jane dan komplotan Bali Nine ke negara asal masing-masing.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk diplomasi berbasis HAM dan kemanusiaan, sekaligus mencerminkan perubahan pandangan Indonesia terkait penerapan hukuman mati.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa pemulangan Mary Jane menjadi titik penting dalam upaya perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apalagi, Mary Jane disebut-sebut sebagai korban TPPO, sayangnya hal itu tidak disebut sama sekali dalam proses pengadilannya di Indonesia.
"Ini yang kemudian memperlemah kasusnya sehingga prinsip non punishment atau prinsip tanpa penghukuman bagi korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana itu sulit diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemulangan Mary Jane menunjukkan pertimbangan kemanusiaan yang melibatkan kerja sama diplomasi antara Indonesia dan Filipina.
Langkah ini sejalan dengan perkembangan KUHP terbaru yang menggeser hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif.
“Aturan baru dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP memungkinkan perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, yang tentu menjadi langkah baik berdasarkan pertimbangan HAM,” jelasnya.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengemukakan, terkait pemulangan Bali Nine, Pemerintah Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia sejak puluhan tahun lalu.
"Yang belum ada itu memang dengan Filipina karena berdasarkan practical agreement. Pemulangan ini kemungkinan besar akan membebaskan narapidana tersebut dari hukuman mati, bukan berarti tidak dihukum," tuturnya.
Baca Juga: Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Meski begitu, ia menekankan bahwa langkah diplomatik tersebut tidak hanya didasarkan pada alasan overcrowd di penjara, tetapi juga bertujuan memberikan hak hidup bagi narapidana melalui kerja sama antarnegara.
"Kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada narapidana-narapidana lainnya, termasuk WNI yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati. Ini terkait dengan undang-undang KUHP yang baru yang sudah menetapkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman yang utama," tambahnya.
Komnas HAM berharap langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih progresif dalam mengurangi hukuman mati di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia.
Kontributor : Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
Berbeda dengan Jokowi? Kebijakan Prabowo soal Hukuman Mati: Kasus Mary Jane dan Bali Nine Jadi Sorotan
-
Sesalkan Karya Yos Suprapto Dibredel, Komnas HAM Minta Klarifikasi Fadli Zon
-
Komnas HAM: DOB Papua Rentan Konflik, Dialog Jadi Kunci
-
Dari PSN Hingga Pilkada, Komnas HAM Ungkap Sederet Masalah HAM di Papua
-
Terima Banyak Aduan Terkaih Kasus di Papua, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria dan PSN
Terpopuler
- Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
- Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
- Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
- 6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
- Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
Pilihan
-
Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
Terkini
-
Dituding Tak Punya Dasar Cekal Yasonna, KPK Skak Balik PDIP: Semua Tindakan Penyidik Miliki Dasar Hukum!
-
Ngaku Taat Hukum, KPK Gubris Ucapan Hasto PDIP usai Tersangka: Jadi Paradoks jika Beliau...
-
Polisi Peras Penonton DWP, Komisi III DPR: Acara Musik Rawan Narkoba
-
Dokumen Penting Hasto Kristiyanto Diselamatkan Connie Bakrie ke Rusia: Bisa Jadi Bom Waktu!
-
Ini Isi Bab 9 Buku Bung Karno yang Dikutip Hasto Usai Jadi Tersangka
-
Kembali Tinjau Irigasi, Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan
-
Demo Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Mahasiswa Dibubarkan Water Canon
-
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
-
Demo Tolak PPN 12 Persen di Jakarta Memanas! Massa Bakar Uang: Kalau Bukan Mahasiswa Siapa yang Berani!
-
Kurator Galnas Ungkap Pameran Yos Suprapto di Galnas Berkali-kali Ditunda Sejak 2023