Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Jum'at, 20 Desember 2024 | 15:09 WIB
Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengkritisk rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan amnesti alias pengampunan pada para narapidana narkoba. Kebijakan ini dinilai bukan solusi atas persoalan kelebihan kapasitas alias overcrowded di lembaga permasyarakatan (lapas).

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal mengatakan, overcrowded adalah masalah yang kompleks dan tak bisa hanya dilihat satu sisi saja. Perlu ada pencermatan secara holistik dari hulu ke hilir untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Semangat pemerintah ini kan dalam memberikan amnesti kan untuk menangani overcrowded. Yang mana kami tahu overcrowded itu kan masalah yang cukup kompleks dan cukup panjang ya," ujar Maruf di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Jika memang tujuannya untuk mengurangi napi narkotika, Maruf menilai amnesti bukan solusi tepat. Sebab, persoalan utamanya adalah aturan saat ini yang memungkinkan memenjarakan orang dengan kasus narkoba begitu mudah.

Ilustrasi narapidana. [Istimewa]

Hal ini dianggapnya sebagai kriminalisasi yang membuat jumlah napi kasus narkoba dengan cepatnya bertambah dan memenuhi lapas.

"Apakah amnesti ini tepat diberikan kepada pengguna narkotika? Kami menilainya tidak tepat. Karena persoalan narkotika tidak bisa disimplifikasi dengan amnesti lalu selesai," kata Maruf.

"Undang-undang kita saat ini, khususnya UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, itu memudahkan seseorang diproses hukum narkotika. Ketentuan demikian yang kemudian berkontribusi secara kongkrit dengan situasi di lapas," jelasnya.

Karena itu, pemerintah harus melakukan dekriminalisasi dengan mengubah aturan yang memudahkan seseorang terjerat kasus narkoba.

"Karena dengan dekriminalisasi itulah akan menghilangkan overcrowding di lapas," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba

Selain itu, ia juga menilai kebijakan amnesti hanya memberi ketidakpastian hukum. Jika hanya bergantung pada amnesti untuk menyelesaikan persoalan overcrowded, maka akan jadi masalah ketika presiden selanjutnya pengganti Prabowo tak menggunakan cara yang sama.

"Kalau nanti presiden berganti bukan Prabowo, penjara akan penuh lagi. Kami gak bisa berharap apakah presiden selanjutnya akan memberikan amnesti atau tidak," pungkasnya.

Load More