Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:49 WIB
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usulan sertifikasi pendakwah muncul sebagai langkah untuk menetapkan standar minimum bagi para pemuka agama. Selain itu hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kompetensi dalam menyampaikan dakwah kepada masyarakat.

Diketahui, usulan sertifikasi pendakwah muncul karena maraknya kontroversi yang ditimbulkan oleh beberapa oknum pemuka agama dengan penyampaian dakwah yang dinilai tidak sesuai ajaran agama. Sebut saja yang sempat menjadi sorotan setelah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah mengolok-olok pedagang minuman.

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Maman Imanulhaq, menekankan pentingnya literasi bagi para pendakwah dalam mengamalkan ilmu agama dan tidak melenceng pada nilai-nilai kebangsaan.

Maman menyebutkan bahwa standar minimum dalam sertifikasi tersebut setidaknya mencakup kemampuan membaca Al Qur’an, memahami Hadits, wawasan beragama, mampu berlandaskan pada fakta, serta berpikir rasional.

Ia menilai bahwa kualifikasi tersebut dapat cukup menyaring kualitas seseorang yang memiliki kapabilitas memadai sebagai pendakwah.

Maman menyampaikan tahapan-tahapan dalam sertifikasi pendakwah yaitu melalui pelatihan Da’i dan mengikuti standarisasi masing-masing dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam terdahulu, seperti NU dan Muhammadiyah.

Poitikus PKB ini juga menggarisbawahi bahwa sertifikasi ini tidak boleh menjadi kontrol negara. Dalam hal ini ia menyebutkan bahwa negara hanya akan menjadi fasilitator dan tidak diperbolehkan membatasi hak berbicara masyarakat, termasuk pendakwah.

“Saya berharap lembaga-lembaga dakwah di bawah ormas terdahulu, seperti NU, Muhammadiyah, Al Irsyad agar kembali berkumpul merumuskan ini, jangan sampai forum ini direbut oleh oknum karbitan,” kata Maman seperti dikutip dari akun Youtube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (19/12/2024).

Saat ini, Kementerian Agama masih mengkaji terkait sertifikat pendakwah bersama Majelis Ulama Islam (MUI) dan lembaga terkait untuk mengoptimalkan program tersebut. [Kayla Nathaniel Bilbina]

Baca Juga: Video Lama Beredar: Gus Miftah Ejek Ceramah Ustaz Maulana Cuma Gimik TV

Load More