Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:56 WIB
Penampakan lukisan karya seniman Yos Suprapto yang batal dipamerkan di Galeri Nasional. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti upaya pemberedelan terhadap lima karya lukisan Yos Suprapto yang seharusnya dipamerkan dalam tema "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan" di Galeri Nasional, Jakarta pada 20 Desember-19 Januari 2025.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyayangkan upaya pemberedelan itu.

"Saya menyesalkan adanya pembredelan terhadap pameran lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional karena ini bagian dari kebebasan berseni yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM, merupakan fundamental right setiap negara," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Yos Suprapto di Yayasan LBH, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/12/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Ditegaskannya, negara menjamin kebebasan ekspresi seni di Indonesia. Komnas HAM mendorong ekpresi seni agar tidak dihalangi, dan tidak dipersempit ruangnya.

"Tapi justru pemerintah memberikan jaminan atas terciptanya kenikmatan hak asasi termasuk di dalamnya untuk berekspresi," kata Anis.

Untuk itu Komnas HAM mengirimikan surat permintaan klarifikais kepada Kebudayaan Fadli Zon, pihak Direktur Galeri Nasional, dan juga Yos. Surat itu ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombil.

Dalam surat ditegaskan Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional sudah memberikan keterangan paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima.

Tak hanya itu, Komnas HAM dalam suratnya menegaskan, Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.

"Untuk itu kami meminta agar penanganan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objketif dan profesional sesuai dengan prinsip penegakan dan kepastian hukum, prinsip hak asasi manusia," kata Komnas HAM dalam suratnya.

Baca Juga: Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman

Load More