Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai memprovokasi rakyat yang disebut bakal memicu instabilitas politik dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam konteks kebijakan PPN 12 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan yang merujuk pada pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Menurutnya pernyataan yang disampaikan Dolfie menunjukan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkesan tak mempedulikan rakyat.
"Pernyataan Dolfie tersebut dapat memicu instabilitas politik. Pernyataan seperti itu terang benderang memprovokasi rakyat, seolah-olah pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat," ujar Syahganda kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disahkan DPR pada September lalu, Syahganda mengemukakan bahwa telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak, termasuk komponen PPN.
"Pada saat penyusunan APBN 2025 dan pembuatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, PDIP merupakan motor utama, di mana PDIP adalah partai penguasa dan ketua Banggar di DPR," jelasnya.
Ia mengemukakan, apabila harus mengubah Undang-undang APBN dan UU HPP, Pemerintah Prabowo bakal kerepotan apalagi dalam proses perubahan bakal membutuhkan waktu dan perlu persetujuan DPR.
"Mitigasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya terlihat dari upaya Prabowo Subianto memberikan klasifikasi ketat atas kenaikan PPN 12 persen tersebut, khususnya hanya ditujukan pada barang-barang mewah yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok," ungkapnya.
Sebaliknya, apabila rakyat terus menerus diprovokasi oleh sejumlah elite PDIP, kemungkinan akan terjadi instabilitas politik. Sebab, isu kenaikan pajak adalah salah satu pemicu kemarahan rakyat.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen
Ia kemudian menyarankan agar PDIP meminta maaf kepada rakyat, sebab selama berkuasa mereka telah menaikkan PPN dari 10 persen sejak tahun 1983 ke angka 11 persen di tahun 2022 dan sekarang 12 persen.
"DPR harus mendukung upaya-upaya pemerintah mencari alternatif pembiayaan pembangunan, seperti mendorong agar pengembalian uang-uang korupsi selama era PDIP dan Jokowi berkuasa, seperti pidato Prabowo di Mesir seminggu lalu, dapat terwujud," jelasnya.
Ia kemudian menyinggung munculnya wacana kebijakan Prabowo untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan aset kepada negara.
"Jika uang-uang koruptor dikembalikan, maka pajak PPN bisa saja diturunkan serendah-rendahnya," katanya.
Berita Terkait
-
Apa Disertasi Doktor Ahmad Sahroni? Disebut Cocok Jadi Acuan Gagasan "Taubat" Koruptor Ala Presiden Prabowo!
-
Disebut Sumber Kutukan, Syahganda Tantang Prabowo 'Sikat' Pembeking Cukong Sawit Pakai Militer: Kirim Semua ke Penjara!
-
PPN Berlaku 12 Persen, Tarif Bus Damri Hingga Kereta Api Naik Tahun Depan?
-
Salmon Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini 5 Alternatif Ikan yang Lebih Murah tapi Tinggi Protein
-
Kenaikan PPN: Langkah Lebih Adil untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Terpopuler
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
-
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
Terkini
-
Target Ekonomi 8 Persen, Prabowo Butuh Investasi Rp 13.528 Triliun
-
Indef: Prabowo Tak Bisa Capai Target Ekonomi 8 Persen Akibat Kabinet Gemuk
-
Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Prabowo Diminta Dorong Penggunaan Produk Lokal untuk Kurangi Impor China
-
Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui
-
Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta
-
Apa Disertasi Doktor Ahmad Sahroni? Disebut Cocok Jadi Acuan Gagasan "Taubat" Koruptor Ala Presiden Prabowo!
-
Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen
-
Taliban Hapus Catatan Kriminal Pendukungnya, Buka Bab Baru Sejarah Afghanistan
-
Disebut Sumber Kutukan, Syahganda Tantang Prabowo 'Sikat' Pembeking Cukong Sawit Pakai Militer: Kirim Semua ke Penjara!