Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Senin, 23 Desember 2024 | 23:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Anggota Keluarga Zarof Ricar.

Mereka yang diperiksa penyidik Kejagung, yakni anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama alias RBP dan istri Zarof Ricar, Dian Agustiani alias DA.

"Penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan tersebut bukan kali pertama dilakukan kepada anggota keluarga Zarof Ricar. Sebelumnya, mereka sudah dua kali bolak-balik diperiksa dalam kasus yang menjerat pensiunan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Sebagai informasi, anak dan istri Zarif sempat diperiksa penyidik pada Senin (25/11/2024). Ketika itu, anak dan istri Zarof diperiksa bersama dengan OC Kaligis.

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap anak dan istri Zarof dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara terkait gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Perkara gratifikasi ini mencuat saat tersangka Ronald Tannur membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti. Orang tua Ronald Tannur kemudian menghubungi menghubungi Lisa Rahmat untuk memintanya menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Meirizka sendiri menyampaikan keinginannya agar sang anak, Ronald bisa bebas. Saat itu, Lisa pun menyanggupi, namun dengan catatan ada biaya yang harus dikeluarkan senilai Rp 3,5 miliar untuk biasa pengurusan perkara tersebut.

Baca Juga: OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?

Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar, sebagai pihak yang turut mengatur komposisi hakim dalam persidangan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun publik menilai ada kejanggalan hingga akhirnya, Kejagung membuktikan adanya gratifikasi yang dilakukan Zarof Ricar. Saat melakukan penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan barang bukti Kejagung menyita uang sebanyak Rp 920 miliar di rumah Zarof Ricar.

Uang tersebut telah diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Dia menerima gratifikasi atas pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk tunai dengan berbagai pecahan mata uang.

Perbuatan tersebut diakui Zarof telah dilakukan lebih dari 10 tahun silam, yakni mulai tahun 2012 hingga masa pensiunnya pada 2022.

Load More