Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 24 Desember 2024 | 01:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pengampunan bagi koruptor yang kembalikan aset negara terus menjadi polemik, lantaran hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di depan Mahasiswa Indonesia ketika mengunjungi Mesir, Jumat (13/12/2024).

Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo diminta untuk meniru penerapannya seperti di Korea Selatan (Koresl). Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono.

Ia menyontohkan dalam menangani kasus korupsi, Korsel menanganinya secara tegas, bahkan terhadap mantan presiden.

"Dua mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak dan Park Geun-hye, telah diproses hukum secara transparan, imparsial, dan akuntabel," katanya seperti dikutip Antara, Senin (23/12/2024).

Lee Myung-bak divonis 15 tahun penjara atas kasus suap dan penggelapan, sedang Park Geun-hye dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda besar karena berbagai kasus korupsi, termasuk pemerasan terhadap konglomerat.

Meski akhirnya mendapatkan pengampunan, keduanya tetap menjalani proses hukum serta membayar denda secara penuh.

Lebih lanjut, Vishnu mengemukakan, tidak seharusnya melakukan kompromi dengan koruptor. Mengingat korupsi yang dilakukan koruptor merugikan negara.

"Tidak seharusnya berkompromi dengan para koruptor dan kroninya, terlebih yang menyalahgunakan mandat negara untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Bahkan, untuk koruptor, terutama pejabat tinggi negara serta kroninya, yakni pengusaha besar, wajib mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah rugikan negara dan masyarakat luas.

Baca Juga: Pengamat UI Ingatkan Prabowo Jangan Kompromi dengan Koruptor: di Korsel Mantan Presiden Sekalipun Diusut Kasusnya

Di balik niat tersebut, Vishnu menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi prioritas.

Menurutnya, jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh.

"Setelah mereka menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan aset yang dikorupsi, barulah pengampunan dapat dipertimbangkan,” katanya.

Pernyataan Prabowo tersebut, dikatakannya, merupakan pendekatan asset recovery. Namun ia menilai, agar pendekatannya menjadi efektif dan bisa memaksimalkan pengembalian hasil korupsi, pemberlakuan efek jera juga harus diterapkan dengan tegas.

Selain itu, ia menekankan kepada Presiden Prabowo, sebagai kepala negara dan pemerintah, mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia bersama KPK untuk lebih masif lagi dalam memberantas korupsi.

"Dengan langkah tegas terhadap elit politik termasuk bagian dari koalisi politiknya jika terbukti korupsi," katanya. (Antara)

Load More