Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:32 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengumumkan nama calon kepala daerah yang diusung di empat kabupaten di Lampung, Kamis (22/8/2024). [Lampungpro.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim angkat bicara menanggapi hebohnya kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Ia menyebut, jika dugaan ingin menjadikan Hasto sebagai tersangka sebenarnya sudah terendus cukup lama. 

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama," kata Chico kepada Suara.com, Selasa (24/12/2024). 

Ia mengatakan, adanya hal itu sangat jelas upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih)

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya. 

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," sambungnya. 

Kendati begitu, ia menegaskan, jika soal kabar penetapan tersangka Hasto belum ada informasi akurat yang diterima oleh partai sendiri. 

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," pungkasnya. 

Kabar Hasto Tersangka

Baca Juga: Terseret Kasus Harun Masiku, PDIP Akui Belum Terima Sprindik KPK Terkait Status Tersangka Hasto Kristiyanto

Diberitakan sebelumnya, Hasto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu diketahui berdasarkan pemberitaan yang ramai di media massa. 

Disebutkan jika nama Hasto sebagai tersangka seperti dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam pemberitaan, isi surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Menurut pemberitaan itu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekpose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan ketika dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Load More