Suara.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama bersama maskapai Saudia Airlines memulai penyerahan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia 2024 yang wafat selama dalam tanggung jawab penerbangan.
Penyerahan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan ahli waris almarhumah Iloh Mahpud Nursani, jemaah dari kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 34), asal Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa setiap jemaah berhak mendapatkan perlindungan selama proses penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari keberangkatan, di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Indonesia.
Bentuk perlindungan tersebut mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan, yang diberikan kepada jemaah yang wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Asuransi ini berlaku sejak jemaah masuk ke asrama haji embarkasi hingga kembali ke tanah air.
Tak hanya asuransi jiwa, jemaah yang wafat dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga memperoleh asuransi tambahan senilai Rp 125 juta. Hal ini diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PHU dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
“Hari ini kami menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani, asal Jawa Barat, senilai Rp 125 juta dalam bentuk cek,” kata Dirjen PHU saat penyerahan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024).
Dalam acara tersebut, hadir juga Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan dari Saudia Airlines Faisal Alallah, dan ahli waris jemaah.
Selain asuransi extra cover, ahli waris almarhumah juga menerima asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Embarkasi Jakarta-Bekasi, yakni sebesar Rp 58.498.334, yang sudah ditransfer ke rekening jemaah yang wafat.
Iloh Mahpud Nursani (78 tahun) berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Ditjen PHU menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan agar almarhumah mendapatkan kemabruran dan pahala surga.
“Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga ahli waris,” tambah Hilman.
Pada penyelenggaraan haji 2024, tercatat delapan jemaah yang wafat dalam tanggung jawab penerbangan. Tiga di antaranya terbang dengan Saudia Airlines, termasuk almarhumah Iloh Mahpud Nursani.
Selain itu, dua jemaah lainnya yang juga akan menerima asuransi extra cover dari Saudia Airlines adalah Sutima Asmawi (kloter 50 Embarkasi Surabaya/SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (kloter 62 Embarkasi Surabaya/SUB 62).
Lima jemaah lainnya yang terbang dengan Garuda Indonesia juga akan menerima asuransi extra cover. Mereka adalah Nur Ainah Saleh Indar (kloter 4 Embarkasi Banjarmasin/BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (kloter 26 Embarkasi Solo/SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (kloter 10 Embarkasi Lombok/LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (kloter 32 Embarkasi Makassar/UPG 32).
Sementara itu, hingga saat ini, masih ada lima jemaah haji Indonesia yang menjalani perawatan di Arab Saudi. Mereka akan dirawat tanpa biaya tambahan hingga dipulangkan ke tanah air.
Wakil Saudia Airlines, Faisal Alallah, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.
"Kami berharap almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT." ungkap Faisal.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ajam Mustajam, menambahkan bahwa pada tahun ini, jumlah jemaah haji asal Jawa Barat yang wafat mencapai 74 orang, lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 160 jemaah wafat.
Secara nasional, sebanyak 497 jemaah haji Indonesia wafat dalam penyelenggaraan haji 2024. Dari jumlah tersebut, 29 jemaah wafat di tanah air setelah memasuki asrama haji, 441 jemaah wafat di Arab Saudi selama operasional haji, dan 27 jemaah wafat di Arab Saudi setelah operasional haji. Mereka semua menerima asuransi jiwa senilai Bipih masing-masing embarkasi.
Berita Terkait
-
Lindungi Aset Mulai Rp50 Ribu! BRI Insurance Berikan Edukasi Pentingnya Asuransi
-
Tingkatkan Penyelenggaraan Haji 2025 di Arab Saudi, Kemenag Lakukan Tiga Langkah Strategis
-
Gelar Rakernas 2024, Dirut BRI Life Optimis Target di 2025 Tercapai
-
Asuransi JAGADIRI Tingkatkan Minat Asuransi Masyarakat Melalui Komunitas
-
Jadi Tahun Pertama Prabowo, BP Haji dan Kemenag Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2025
Terpopuler
- Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Zuhur Atau Asar Lebih Dulu saat Solat Jamak Takhir? Berikut Tata Caranya
-
Bolehkah Sholat Tahajud Jam 4 Pagi? Ini Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad
-
Ayat Kursi Bahasa Indonesia: Penjelasan Lengkap Latin, Arti, dan Keutamaannya
-
Kesyahduan Malam di Quba Road: Merasakan Denyut Kehidupan Masyarat Madinah
Terkini
-
Laki-Laki dan Perempuan Setara dalam Islam, Ini 5 Alasannya
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Kata Buya Yahya, Boleh atau Tidak?
-
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Boleh atau Tidak?
-
Jadwal Pengajian Gus Miftah Terbaru Bulan Desember 2024
-
Doa dan Amalan Saat Malam Tahun Baru 2025
-
Cara Mengusir Setan Pengganggu saat Salat
-
Jadi Tahun Pertama Prabowo, BP Haji dan Kemenag Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2025
-
Apakah Puasa Ayyamul Bidh Harus 3 Hari? Ini Penjelasannya
-
Jadwal Pengajian Gus Iqdam Terbaru Desember 2024, Murid Gus Kautsar yang Sedang Ramai Dibicarakan
-
Apa Hukum Santet dalam Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah