SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan seorang ayah berinisial (IS) dan anaknya (SA) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wakar galangan kapal yakni Syahrianor alias Aluh (45) di kawasan, Harapan Baru Samarinda.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang melibatkan mabuk minuman keras hingga ketersinggungan.
Mulanya, istri korban berinisial AN sedang melakukan pesta miras di rumah tetangganya, Salah satu tersangka, SA sempat merasa terganggu atas situasi yang terjadi. Cekcok pun terjadi, namun berhasil diredam.
Tak lama berselang, korban sempat mendatangi rumah SA dan menegur agar pertengkaran tidak terdengar oleh tetangga. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh SA, yang merasa tersinggung.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Alokasi Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis dan Gizi Anak
Ketegangan kembali memuncak pada Kamis (19/12/2024) sore lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. Korban dengan SA terlibat adu mulut. SA pun sempat memanggil ayahnya IS, untuk turun tangan dengan membawa parang. Walhasil, keduanya pun menyerang korban hingga tewas.
"Kedua pelaku menyerang korban hingga korban mengalami luka parah di kepala, siku kanan, dada kiri, punggung, dan telapak tangan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (23/12/2024).
Dari informasi yang diperoleh, SA mengaku bahwa konflik bermula ketika korban mendatangi rumahnya sambil menggedor pintu dan mengeluarkan kata-kata kasar. Menurutnya, saat itu korban juga tercium aroma alkohol.
"Korban memukulkan kunci T ke arah dia (Alwi), tetapi sempat ia tangkis," terangnya.
Jenazah korban telah diautopsi di RSUD AW Sjahranie dan dimakamkan pada Jumat pagi (20/12/2024) kemarin. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan IS dan SA tidak lama setelah kejadian.
Baca Juga: Disdikbud Kaltim Galang Aksi Percepatan Data Anak Tidak Sekolah untuk Pendidikan Berkualitas
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Motifnya sederhana, pelaku merasa tersinggung karena korban menegur dan mengkritik mereka. Ini murni persoalan ketersinggungan yang berujung tragis," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pahlawan atau Pelaku? Ketika Orang Tua Terlibat dalam Masalah Anak
-
Anak yang Mengalami Disleksia Dalam Buku Brilliant Bea
-
Batal Tayangkan Podcast, Denny Sumargo Pilih Kejar Mediasi Buat Natasha Wilona dan Ayahnya
-
Apa Pekerjaan Ayah Talitha Curtis? Muncul Minta Maaf dan Beri Modal Usaha
-
Benjolan di Selangkangan Anak? Waspadai Hernia Inguinal dan Pentingnya Deteksi Dini
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Awang Faroek di Mata Ananda Emira Moeis: Pemimpin Baik dan Visioner
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang