harapanrakyat.com, – Gadis muda yang dibunuh kekasih di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ternyata sudah pacaran 4 tahun.
WW (19) gadis muda tersebut merupakan warga Panumbangan, Ciamis. Sedangkan kekasih yang membunuh WW adalah HP (20) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Tasikmalaya.
HP mengatakan, dirinya pacaran dengan korban selama 4 tahun. Saat itu, HP mengaku pikirannya buntu lantaran kekasihnya mengaku telat datang bulan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Kronologi Mahasiswa Bunuh Pacar Gegara Telat Datang Bulan di Tasikmalaya
“Jadi di pikiran saya mungkin sudah hamil, pikiran saya waktu itu mau digugurin cuma tidak bakal kelihatan hasilnya. Jadi saya bunuh, merencanakan pembunuhan terhadap pacar saya hanya satu malam, karena pikiran saya sudah mentok,” katanya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
HP juga menyampaikan permohonan maaf untuk keluarga korban. Ia mengaku khilaf atas perbuatan kejinya tersebut.
“Mungkin ini kekhilafan saya sebagai manusia dan juga kesalahan saya sebagai lelaki yang tidak bertanggung jawab kepada seorang perempuan. Seharusnya jika saya berani melakukan harus bertanggung jawab. Tapi saya malah sebaliknya, yang harusnya bertanggung jawab malah merenggut anak keluarga korban,” pungkasnya.
Gadis Muda yang Dibunuh Kekasih Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun Tasikmalaya
Sebelumnya diberitakan, jasad gadis muda bersimbah darah ditemukan di kebun Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban ditemukan dengan penuh luka di kepala. Semenetara sejumlah luka senjata tajam ditemukan di leher dan bawah telinga. Kurang dari 24 Jam, pelaku pembunuhan diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jabar.
AKBP SY Zaenal Abidin Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan, awalnya korban menyampaikan kepada tersangka bahwa sudah dua bulan tidak haid. Dari hasil pembicaraan di HP tersebut, mereka bersepakat untuk bertemu di sebuah kampus tempat kuliah tersangka di wilayah Tasikmalaya.
“Kemudian korban mendatangi tersangka di kampus dengan bermaksud menjemput tersangka (pacarnya), kemudian korban dan tersangka berboncengan menggunakan motor milik korban, berjalan tanpa arah dan tujuannya ke mana,” katanya.
Polisi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan barang bukti pakaian, balok dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)