harapanrakyat.com,- Aparat Kepolisian Polres Sukabumi membekuk oknum kepala sekolah (kepsek) atas tuduhan pencabulan 10 siswa SD di Sukabumi, Jawa Barat. Oknum kepsek tersebut melakukan aksi cabulnya di ruang kelas.
Baca Juga: Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Asal Tasikmalaya Malah Dicabuli di Banjar
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, pihak korban melaporkan aksi bejat kepala sekolah itu pada Februari 2024.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung lama, yaitu sejak Januari 2023,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut Tony mengatakan, pihaknya segera merespons laporan yang masuk pada 7 Februari 2024 lalu. Kemudian, penyelidikan pun berjalan maraton sehingga pihak kepolisian memperoleh data korban sebanyak 10 orang.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah oknum kepala sekolah dengan status Aparatur Sipil Negara. Usianya 53 tahun,” terangnya.
Namun demikian, Kapolres Sukabumi tidak bisa memberi keterangan lebih rinci terkait lokasi dan nama sekolah tempat kejadian peristiwa itu. Hal ini sesuai dengan aturan dalam penanganan kasus dengan korban anak.
“Kami hanya bisa memberikan informasi bahwa rata-rata usia korban 10 hingga 12 tahun,” kata Tony.
Baca Juga: Diduga Hendak Cabuli Bocah, Pria Tanpa Identitas Dihajar Massa di Tasikmalaya
Awal Mula Terungkapnya Kasus Oknum Kepsek Cabuli 10 Siswa SD di Sukabumi
Terkuaknya kasus pencabulan anak SD di Sukabumi setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban. Orang tua korban melaporkan bahwa kejadian itu telah berlangsung sejak Januari tahun lalu.
Mengenai tindakan pencabulan anak itu, kata Tony, oknum kepsek telah mencium, memeluk, bahkan meraba alat vital para siswa. Aksinya itu dilakukan pada saat jam istirahat sekolah di dalam kelas.
“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terus melakukan pendalaman. Sementara, dari keterangan korban, perbuatan tersebut memang tanpa adanya ancaman,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai ancaman hukuman, pelaku terancam UU Perlindungan Anak Pasal 82. Adapun ancaman pidananya 5 hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ayah di Tasikmalaya Tega Gagahi Anak Angkat Sendiri, Polisi Amankan Bukti Video dari Korban
“Mengenai korban pencabulan anak ini, kami telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Sehingga korban bisa mendapatkan penanganan pasca trauma,” pungkas Tony. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)