Kasus Oplos LPG 3 Kg ke Tabung Non Subsidi Terungkap, Pertamina Patra Niaga JBB Apresiasi Kepolisian

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:47 WIB
Kasus Oplos LPG 3 Kg ke Tabung Non Subsidi Terungkap, Pertamina Patra Niaga JBB Apresiasi Kepolisian
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Sukabumi dan siap untuk terus mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus pengoplosan tabung gas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota oleh Satreskrim. Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” ucap Eko ditulis Selasa (17/12/2024).

Oleh karenanya, Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi Erlangga Prabhasasri bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi beserta jajaran dalam konferensi pers yang diadakan Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/12) yang telah berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Pendaftar LPG 3 Kg Capai 57 Juta NIK, Pertamina Patra Niaga Terus Upayakan Subsidi Tepat Sasaran

Melalui konferensi pers ini, dijelaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG berhasil diungkap pasca penggrebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.

Adapun barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian resor Sukabumi Kota berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.

Serta ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka. Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum.

Eko menambahkan bahwa penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG.

Baca Juga: Lewat Program Redeem Point Kredit Karbon, Pertamina Ajak Pengguna MyPertamina Dorong Dekarbonisasi

Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan kami berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," tambah Eko.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya dan bagi konsumen untuk membeli LPG dari agen dan pangkalan resmi Pertamina.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas LPG, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI