PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketum PBNU Bela Pemerintah: Pahami Konteksnya!

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:38 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketum PBNU Bela Pemerintah: Pahami Konteksnya!
Arsip-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai pro dan kontra di masyarakat. Berbagai pihak menyuarakan pendapat mereka terkait kebijakan yang dinilai kontroversial ini.

Di tengah kegaduhan akibat kebijakan kenaikan pajak yang diprediksi makin mencekik masyarakat, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, melakukan pembelaan terhadap pemerintah dan menekankan transparansi.

"Masyarakat perlu memahami konteks, agenda, dan problematika yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak ini, serta bagaimana nalar fiskalnya," ujar Yahya, dikutip dari keterangan resminya.

Ia berharap, pemerintah bisa memberi penjelasan komprehensif yang membantu masyarakat memahami kebijakan ini secara lebih jernih, sehingga tidak terjebak pada tuntutan-tuntutan parsial yang dapat mengganggu hubungan dialogis antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Respons Menohok Ahok Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Mau Mungut dari Mana?

Pemerintah: Kenaikan PPN untuk Stabilitas Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. "Kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium," tegas Sri Mulyani.

Pemerintah juga menjanjikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, termasuk bantuan pangan, diskon listrik, dan insentif pajak untuk UMKM.

Meski pemerintah telah memberikan penjelasan, rencana kenaikan PPN tetap mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sebuah petisi online menuntut pembatalan kenaikan PPN telah mendapat dukungan lebih dari 90.000 tanda tangan.

Dampak Kenaikan Pajak

Baca Juga: Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai dampak buruk yang dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang diidentifikasi oleh para ekonom dan pengamat.

Salah satu dampak paling signifikan dari kenaikan PPN adalah penurunan daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah dan bawah. Ekonom Piter Abdullah dari Segara Institute mengungkapkan bahwa kelompok ini akan semakin tertekan dengan tambahan beban pajak tanpa adanya bantuan sosial yang memadai.

Selain itu, kenaikan PPN diperkirakan akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa. Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menyatakan bahwa dengan kontribusi konsumsi rumah tangga yang mencapai 55-60% terhadap PDB, kenaikan harga dapat mengurangi permintaan barang dan jasa secara agregat. Hal ini berpotensi memperburuk situasi ekonomi, terutama bagi pekerja informal yang sangat bergantung pada daya beli lokal.

Kenaikan PPN juga dikhawatirkan akan mendorong inflasi berbasis cost-push, terutama untuk barang kebutuhan pokok. Menurut Prof. Dr. Sri Herianingrum dari Universitas Airlangga, inflasi dapat meningkat akibat kenaikan biaya produksi yang disebabkan oleh PPN baru.

Dengan menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya produksi, minat investasi di Indonesia diprediksi akan menurun. Investor mungkin ragu untuk membuka usaha baru jika permintaan pasar terus mengalami kontraksi. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI