Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menutup 5.897 rekening diblokir hingga 20 Desember. Hal ini berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan.
"Dalam aduan itu 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar," tulis OJK dalam pernyataan resminya, Selasa (24/12/2024).
OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.
Selanjutnya, IASC akan mengidentifikasi pelaku dan melakukan koordinasi penindakan hukum dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ternyata Para Ibu Sering Terkena Jebakan Keuangan Ilegal
Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157.