Suara.com - Pembangunan Kedutaan Besar India yang baru di kawasan Kuningan, Jakarta, belakangan ini sedang ramai mendapat atensi publik, bukan hanya karena skalanya, tapi juga soal polemik yang muncul terkait perizinan.
Selain membangun gedung Kedutaan Besar baru, rencananya dalam proyek senilai Rp 334 Miliar tersebut juga akan dibangun apartemen 18 lantai. Hal itu pun menjadi polemik dan membuat protes warga sekitar.
Kronologi penolakan warga terhadap proyek gedung Kedubes India ini diduga karena ada pelanggaran hukum berupa permasalahan izin. Di pihak warga, turut terlibat pengusaha bos Saratoga Investama, Edwin Soeryadjaya.
Sementara dalam keterangan resminya Kedutaan Besar India mengatakan pembangunan gedung ditujukan untuk tempat tinggal staf demi keamanan, bukan untuk alasan komersial. Sama seperti staf Kedutaan Indonesia di New Delhi yang juga tinggal di lingkungan kedutaan.
Baca Juga: Resmi Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Timses RK-Suswono Bawa Barang Bukti Ini
Penolakan warga telah berlangsung sejak sosialisasi pembangunan gedung 18 lantai itu pertama kali disosialisasikan pada 2017 silam. Pihak warga bahkan sempat meminta Kementerian Luar Negeri menjembatani mediasi antara pemerintah, warga, dan pihak Kedutaan Besar India. [Suara.com/Alfian Winanto]