'Perang Bintang' Pilkada Bandung Barat, Jeje Govinda Tumbangkan Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 14:54 WIB
'Perang Bintang' Pilkada Bandung Barat, Jeje Govinda Tumbangkan Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga
Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bandung Barat. [Media Center KPU KBB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup dan cawabup) nomor 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail mendapat suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi perhitungan rapat pleno terbuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat, Rabu (4/12/2024).

Jeje-Asep menang telak dari empat pasangan calon lainnya, yakni Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, Edi Rusyandi-Unjang Asari, dan Sundaya-Asep Ilyas.

"Torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi," kata Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis (5/12/2024).

Lebih rinci, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Bandung Barat, pasangan calon Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga mendapat 165.672 suara, Jeje Richie Ismail-Asep Ismail 341.225 suara, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat 224.066 suara, Edi Rusyandi-Unjang Asari 137.567 suara, dan Sundaya-Asep Ilyas sebanyak 43.843 suara.

Baca Juga: Adu Kekayaan Hengky Kurniawan vs Jeje Govinda, Adik Ipar Sultan Andara Unggul Pilkada Bandung Barat 2024!

Namun, 3 saksi dari pasangan Hengki-Ade, Edi-Unjang, dan Sundaya-Asep Ilyas menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil. Mereka menyatakan masih menunggu proses hukum dugaan tindak pidana politik uang yang ditangani Bawaslu.

Terakit hal tersebut, Ripqi menyatakan tidak berarti membatalkan hasil sidang pleno. Namun, langkah itu dicatat KPU sebagai kejadian khusus dalam berita acara.

"Kita hargai itu adalah hak saksi. Tapi tetap sidang pleno kita lanjutkan dan tidak membatalkan hasil pleno," katanya.

Lebih lanjut, Ripqi menjelaskan bahwa paslon diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Apabila tahapan selesai, KPU akan menetapkan peraih suara terbanyak sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca Juga: Gilang Dirga Kalah di Bandung Barat, Warganet Usul Nyalon di Palembang untuk Pilkada Selanjutnya

"Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari."

"Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI