Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:51 WIB
Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor
Andi Ibrahim. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andi Ibrahim, dosen UIN Alauddin Makassar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus percetakan uang palsu. Hal ini dilakukannya untuk mewujudkan mimpinya, yakni maju Pilkada Barru 2024.

Namun, keinginannya gagal tercapai karena Andi tidak dilirik partai politik manapun. Padahal, ia sudah terlanjur membeli mesin pencetak uang palsu senilai Rp600 juta. Ia lantas harus menguburkan mimpi tersebut.

Atas dasar itu, sosok Andi Ibrahim mulai disorot publik. Banyak yang penasaran dengan segala informasi tentang dosen bergelar doktor tersebut. Tak terkecuali detail jabatan dan latar belakang pendidikannya yang mentereng.

Jabatan dan Pendidikan Andi Ibrahim

Baca Juga: Viral! Uang Palsu Beredar Luas di ATM, Kualitas Cetakan Peruri Dipertanyakan

Polda Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia saat memberi keterangan pengungkapan pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Desember 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Polda Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia saat memberi keterangan pengungkapan pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Desember 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Andi Ibrahim menamatkan pendidikan doktornya di UIN Alauddin Makassar pada tahun 2019. Sebelumnya, ia lebih dulu mengenyam program S2 di Universitas Negeri Malang dan lulus pada tahun 2002 silam.

Selain itu, Andi Ibrahim juga mendapatkan dua gelar sarjana. Pertama, sarjana sastra di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1998. Selanjutnya, ia memperoleh gelar sarjana agama dari UIN Alauddin Makassar pada tahun 1995.

Soal karier, Andi Ibrahim adalah dosen sekaligus kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Sebelum ini, dirinya juga pernah menjabat sebagai Wakil Dekan I di Fakultas Adab dan Humaniora di kampus tersebut.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Melansir berbagai sumber, ia bisa menerima gaji pokok sekitar Rp7 juta - Rp10 juta tiap bulannya.

Ilustrasi uang palsu. (Freepik)
Ilustrasi uang palsu. (Freepik)

Andi juga diketahui memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen dan iaya hibah penelitian. Namun, pekerjaan itu rupanya tak bisa memenuhi keinginannya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Fitur Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Canggih, Sulit Dibedakan dengan Uang Asli

Atas dasar itu, Andi menjadi bos percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Bukti dirinya maju Pilkada 2024 tertuang dalam proposal bergambar sosok Andi Ibrahim yang memakai jas serta songkok recca.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan alasan Andi mencetak uang palsu tersebut. Namun, meski Andi Ibrahim menyebarkan uang palsunya untuk kampanye dan menang Pilkada, hal ini bisa dibatalkan.

"Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada 2024 di Barru tapi Alhamdulillah tidak jadi," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

"Jadi dana ini, uang yang dicetak, akan dipakai untuk itu, tapi tidak jadi, tidak ada partai yang mencalonkan. Walaupun nanti disebarkan dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan, ternyata karena uang palsu, jadi tidak jadi," lanjutnya.

Lebih lanjut, produksi uang palsu itu, kata Yudhi, awalnya beroperasi di rumah ASS di Jl Sunu 3. Namun, karena mereka membutuhkan mesin yang berukuran besar, akhirnya dibeli mesin cetak seberat 2-3 ton dari Tiongkok.

Mesin itu dimasukkan ke Makassar melalui Surabaya. Dikatakan oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, mesin ini lolos ke Kampus UIN Alauddin karena diizinkan Andi Ibrahim yang menjabat kepala perpustakaan.

Andi Ibrahim sempat menyatakan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak buku. Kini, sang dosen itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dan ditahan di Mapolres Gowa.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Wahyu
Ikut berduka yg sedalam dalamnya atas kasus ini.... RIP Marwah kampus. Apalagi pernah mjd penggede di Fakultas ADAB dan HUMANIORA.... 😢😢😢
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI