Suara.com - Menjelang akhir tahun, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah tanggal tertentu menjadi hari libur nasional. Salah satunya yaitu tanggal 26 Desember, sehari setelah perayaan Natal. Dalam konteks kalender 2024, banyak orang bertanya-tanya apakah tanggal 26 Desember 2024 merupakan hari libur?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya kita harus merujuk pada penetapan hari libur nasional yang diumumkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya, tanggal 26 Desember tidak termasuk sebagai hari libur nasional.
Dalam kalender cuti bersama tahun 2024 yang telah diumumkan oleh pemerintah, tanggal 26 Desember tidak termasuk sebagai hari cuti bersama. Dengan demikian, bagi sebagian besar pekerja, tanggal ini tetap menjadi hari kerja seperti biasa. Namun, ada beberapa perusahaan atau lembaga yang memberikan kebijakan cuti tambahan kepada karyawan mereka, terutama jika tanggal 26 Desember berada di antara libur Natal dan akhir pekan. Hal ini tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Tanggal 26 Desember 2024 Apakah Libur?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, libur nasional Desember 2024 hanya ada satu hari. Yaitu Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, tanggal 25 Desember 2024.
Baca Juga: 45 Twibbon Natal 2024 Keren dan Gratis, Ramaikan Medsosmu dengan Foto Kecemu!
Kemudian, menurut SKB 3 Menteri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, pada Desember 2024 juga ada satu cuti bersama yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024.
Jadi, tanggal 26 Desember 2024 apakah libur? Jawabannya adalah iya jika Anda termasuk PNS, namun jika Anda bukan PNS berarti tanggal 26 Desember 2024 tidak libur. Meski begitu, Anda tetap bisa memanfaatkan hari tersebut untuk berbagai aktivitas produktif atau menyenangkan, tergantung pada kebutuhan dan rencana Anda.
Bagi Anda yang merencanakan liburan akhir tahun, jangan lupa untuk selalu mengecek kalender kerja dan kebijakan cuti di tempat Anda bekerja! Dengan perencanaan yang baik, dijamin akhir tahun Anda tetap bisa menjadi momen yang berkesan meskipun tanggal 26 Desember bukanlah hari libur nasional.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ucapan Natal dari Muslim: Bagaimana Hukumnya dan Contoh yang Diperbolehkan?