Suara.com - Meski telah membunuh ayah dan neneknya, perbuatan MAS (14) remaja di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan telah dimaafkan oleh ibunya, AP korban selamat dari tragedi berdarah itu.
Cerita soal AP memaafkan perbuatan anaknya itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, meski telah dimaafkan oleh orang tuannya, Nurma memastikan jika anak yang berkonflik dengan hukum itu tetap diproses atas perbuatannya.
"Enggak bisa, kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa ditolerir," ujar Nurma.
Meski demikian, kepolisian hingga kini belum mengungkap secara gamblang soal motif MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibu kandungnya dengan senjata tajam.
“Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya, kalau polisi mah motif itu kan sebenarnya sebab-akibat,” ujarnya.
Polisi juga telah mengirim berkas perkara MAS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan itu dilakukan setelah polisi menyatakan jika berkas perkara itu lengkap.
Ujian di Lapas
Meski saat ini polisi menitipkan MAS di Lapas Anak, namun ia tidak kehilangan hak dalam hal pendidikan.
Baca Juga: Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
Nurma mengatakan, pihaknya masih memfasilitasi pendidikan untuk MAS. Pasalnya pagi tadi MAS masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian akhir semester (UAS).
Meski ujian tersebut harus dijalankan MAS di Lapas Anak yang diberikan oleh pihak sekolah lewat aplikasi Zoom.
“Pendidikan anak dia ikut juga. Lagi ujian sekarang, kemarin kemarin ikut juga, ujian harus ikut. UAS, semesteran. Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah,” jelas Nurma.
Sebelumnya, MAS juga sempat mengikuti tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, hasil tes kejiwaan itu belum keluar.
“Hasil tes kejiwaan belum keluar. Dua minggu paling lama,” tandas Nurma.
Resmi Tersangka
Polisi resmi menetapkan anak berhadapan dengan hukum MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Terkait status tersangka itu, MAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu digemparkan aksi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara sang ibu, AP selamat dari aksi pembunuhan anaknya itu. Kekinian, AP masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat luka tusuk yang dialaminya.