Tukang Jahit Keliling Nyambi Maling Motor, Komplotan Cianjur Dibekuk di Kalibata

Senin, 16 Desember 2024 | 22:27 WIB
Tukang Jahit Keliling Nyambi Maling Motor, Komplotan Cianjur Dibekuk di Kalibata
Ilustrasi pelaku maling motor. [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Reskrim Polsek Palmerah meringkus komplotan pencurian motor jaringan Cianjur, Jawa Barat. Adapun, komplotan tersebut berinisial AR, HM, dan DR.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengatakan ketiga tersangka telah 5 kali beraksi dalam kurun tiga bulan terakhir. Dalam aksinya, mereka beraksi bersama menggunakan sebuah motor.

“Mereka beraksi bertiga menggunakan sebuah motor. Jika mereka sudah mendapatkan motor hasil curian, satu diantara merka membawa ke Kalibata, kemudian yang lainnya mencari motor lainnya,” kata Sugiran, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo mengatakan ketiga pelaku dapat diciduk usai pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

Baca Juga: Gempa 4.4 Magnitudo Guncang Sukabumi, Getarannya Terasa ke Bogor Hingga Garut

Mulanya, petugas meringkus AR. Usai melakukan interogasi kepada salah satu pelak, petugas kemudian melakukan pengembanan. Kedua pelaku lainnya akhirnya diciduk aparat di lokasi persembunyiannya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Rachmad mengatakan dalam kesehariannya ketiga tersangka ini berprofesi sebagai tukang jahit keliling.

“Mungkin penghasilannya sebagai tukang jahit kurang, atau menjadi tukang jahit hanya menjadi kedok untuk mencari motor,” katanya.

Para pelaku kata Rachmad, biasanya mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Terutama, motor yang masih menggunakan anak kunci.

“Sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Identitas 2 Pelaku Curanmor yang Tembak Korban di Tangerang Terkuak, Polisi Kantongi Petunjuk Kuat

Lebih lanjut, ia menyebut sebelum beraksi biasanya para pelaku menggunakan obat-obatan terlarang, seperti Tramadol. Sementara uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI