Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim.
Kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Halim dilakukan penyidik di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan yang meminjam kantor BPKP Jatim itu, penyidik KPK mengorek keterangan Gus Halim perihal jabatannya saat menjadi Anggota DPRD Jatim.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jalan. Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Selain Halim, KPK juga memanggil Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya ialah Satib, Mustaffa’noer, Dwi Hari Cahyono, Eko Prasetyo Wahyudiarto, Erma Susanti, dan Ferdians Reza Alvisa.
Pernah Diperiksa Kasus Serupa
Sebelumnya, Halim juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengaku telah menyampaikan apa yang ia ketahui terkait kasus tersebut kepada tim penyidik KPK.
"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Halim.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau jabatannya saat menjadi Ketua DPRD Jatim, Halim ogah menjawab dengan tegas.
"Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," ucap Halim.
Jerat 21 Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.