Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk menambah anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Anggaran BTT ini akan dipakai untuk para siswa yang sempat terhapus dari daftar penerima.
Hal ini disampaikanPelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko saat menghadiri rapat bersama dengan Komisi E DPRD pada Senin (23/12/2024). Ia mengatakan, anggaran tambahan ini bakal diperuntukkan bagi siswa yang namanya sempat masuk dalam penerima KJP tahap I dan kini dihapus di tahap II.
Ia pun meminta izin dari DPRD DKI untuk menyetujui penggunaan BTT itu.
"Kami tentu sangat merasa terbantu sekiranya memang akan ada solusi untuk bisa menyelesaikan yang tidak menerima di tahap II kemarin," ujar Sarjoko.
Baca Juga: Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
"Namun demikian ini perlu sebuah telaah yang mendalam dengan teman-teman SKPD terkait apakah memang memungkinkan bila menggunakan dana BTT ataupun ada pilihan opsi yang lainnya," lanjutnya.
Ia menyebut anggaran yang diperlukan untuk memberikan KJP adalah Rp1,545 triliun untuk 669.716 penerima. Namun, anggaran yang ada hanya sekitar Rp1,225 triliun.
Akibatnya, pada KJP tahap II, ia memangkas jumlah penerimanya jadi 523.622 penerima. Karena itu, ia mengusulkan penambahan dana dari BTT sebesar Rp320 miliar.
"Berdasarkan data kami himpun untuk memenuhi yang tercoret di tahap kedua, ini kami membutuhkan kurang lebih sekitar Rp320 miliar untuk mengakomodir yang menerima tahap kesatu tapi tidan menerima tahap kedua," ungkap Sarjoko.
Lebih lanjut, ia mengaku tak akan langsung begitu saja memasukkan nama para siswa yang telah dicoret sebagai penerima KJP tahap II. Pihaknya akan kembali melakukan verifikasi agar kepada calon penerima.
Baca Juga: Dianiaya Kakak Kelas, Disdik DKI Beri Pendampingan Psikologis Korban Bullying di SMAN 70
"Dengan catatan sekali lagi tetap akan kami lakukan verifikasi ulang tetapi manakala memang verifikasi ulang kami tetap dalam kondisi sebagian di antaranya dalam kondisi-kondisi yang memang tidak memungkinkan dari segi persyaratan tetap tidak memenuhi, tentu akan menjadi pengecualian" pungkasnya.