Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami dugaan pidana dalam kasus pemerasan yang dilakukan 18 polisi terhadap Warga Negara (WN) Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengemukakan hal tersebut berbarengan saat proses etik berjalan.
"Nanti kami akan berkomunikasi dengan Reskrim ketika proses etiknya sudah berjalan," katanya kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, ia berjanji bakal memantau proses etik 18 anggota polisi.
Baca Juga: Niat Betul! 18 Polisi Punya Rekening Khusus Buat Tampung Duit Haram Hasil Peras Penonton Konser DWP
"Nanti kelihatan struktur peristiwanya kayak apa, apakah ada potensi pidananya? Ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindak lanjuti itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah 18 anggota kepolisian tersebut bakal menjalani sidang etik pekan depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, Selasa (24/12/2024).
"Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini, yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik," katanya.
Dalam aksi kriminal aparat penegak hukum tersebut, tercatat ada 45 orang yang menjadi korban pemerasan, termasuk warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Baca Juga: Kantongi Duit Haram Rp 2,5 M Hasil Malak WN Malaysia, 18 Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan
"Korban yang sudah kita datakan secara scientific crime dan hasil penyelidikan, hasil pendalaman yang sudah kita lakukan beberapa hari ini, warga negara Malaysia sebanyak 45 orang,” ujar Karim.
Karim menyebut dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terkumpul uang haram sejumlah Rp2,5 miliar. Adapun ke-18 anggota polisi ini berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar," ucapnya.