Gudang Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi, 1.137 Tabung Gas 3Kg Disita

Petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 sampai 50 kilogram.

Galih Prasetyo
Senin, 12 September 2022 | 18:33 WIB
Gudang Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi, 1.137 Tabung Gas 3Kg Disita
Tabung gas elpiji 3 kilogram. [Istimewa]

dolomet.com - Gudang elpiji oplosan berhasil digerebek Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat. Gudang tersebut dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.

"Kami melakukan penggerebekan gudang yang dijadikan sebagai tempat oplosan gas elpiji," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengutip dari Antara.

Arif mengatakan pada saat digerebek petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 sampai 50 kilogram.

Menurutnya penggerebekan, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait alur atau distribusi gas elpiji 3 kilogram subsidi.

Baca Juga:Gudang Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Digrebek Polisi, 1.000 Tabung Subsidi Dipindah ke Ukuran Besar

Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Arif terdapat hal yang mencurigakan sehingga petugas terus mengintai, dan didapati ada penyelewengan dan pengoplosan gas subsidi menjadi gas non subsidi.

"Pada saat penggerebekan, kami menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 13 tabung gas 5,5 kilogram, 242 tabung ukuran 12 kilogram dan 86 tabung gas ukuran 50 kilogram," tuturnya.

Pada saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga orang yaitu pemilik atau pengelola tempat, pekerja, dan juga penjaga gudang.

Ketiganya kata Arif, di bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan mereka selama ini.

"Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan seorang berinisial AR menjadi tersangka dan dia merupakan pemilik," katanya.

Baca Juga:Dampak Harga BBM Naik, Petani Gunakan Gas Elpiji untuk Mesin Pompa Air

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak