dolomet.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) kemarin.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena cemburu buta. AM (41) tega menghabisi nyawa istrinya A (36) dengan menggunakan gagang cangkul di rumahnya.
"Bisa dibilang berawal dari rasa cemburu, hingga adanya selisih paham kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan," kata Suharto, Kamis (2/5/2024).
Suharto menuturkan, kejadian tersebut bermula dari adanya notifikasi yang masuk ke ponsel milik korban, sehingga membuat pelaku cemburu dan terjadi cekcok di rumah tersebut.
Baca Juga:Keberhasilan Timnas U-23 Bawa Berkah Tertunda, Bojan Hodak Keluhkan Jadwal Championship Series
"Jadi ada notif sayang-sayangan, hingga keduanya cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya," ungkapnya.
Saat pelaku sedang memperbaiki gagang cangkul, korban kembali terlibat cekcok. Kemudian, saat itu korban sedang menonton televisi sambil tiduran, pelaku gelap mata hingga akhirnya memukul korban menggunakan gagang cangkul.
"Pelaku kemudian naik pitam, terus gagang cangkul yang sedang diperbaiki dipukulkan kepada istrinya di bagian kepala samping kiri dan belakang, berulang-ulang hingga akhirnya korban berlumuran darah dan meninggal," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya dan melihat kondisi korban telah berlumuran darah, pelaku kemudian meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan diri ke Polsek Cileunyi.
"Datang ke Mapolsek itu sekitar jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan menjelaskan sudah membunuh istrinya dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis Polresta Bandung dan ditemukan korban dengan kondisi telungkup.
Pihak kepolisian langsung mengamankan TKP dan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika asih.
"Dan betul, ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," ucapnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Rahman