Unggul 200 Ribu Suara dari Sahrul Gunawan-Gun Gun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Menang di Pilbup Bandung

Dadang-Ali Syakieb meraih lebih dari satu juta suara di Pilkada 2024.

Syaiful Rachman
Kamis, 05 Desember 2024 | 05:00 WIB
Unggul 200 Ribu Suara dari Sahrul Gunawan-Gun Gun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Menang di Pilbup Bandung
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Syam Zamiat saat memberikan paparan pada rapat pleno penghitungan surat suara hasil pilkada di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

dolomet.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Jawa Barat mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Syam Zamiat di Kabupaten Bandung Rabu (4/12/2024), mengatakan bahwa kegiatan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten telah selesai dilakukan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan mendapat 827.240 suara.

Sementara pasangan nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb unggul sekitar 200.000 suara, atau tepatnya 1.046.344 suara.

Baca Juga:Pilkada 2024: Paslon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar-Andreas Kantongi Suara Terbanyak

Ali Syakieb menjadi wakil dari Dadang Supriatna sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024-2029. [Instagram]
Ali Syakieb menjadi wakil dari Dadang Supriatna sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024-2029. [Instagram]

"Alhamdulillah, hari kedua ini rapat pleno rekapitulasi suara telah selesai dan berjalan lancar," kata Syam.

“Keputusan ini disahkan pada pukul 17.14 WIB dan akan berlaku mulai tanggal penetapan. KPU menegaskan bahwa hasil tersebut telah melalui proses rekapitulasi yang transparan dan akuntabel,” sambungnya dikutip ANTARA.

Lebih lanjut, Syam menegaskan pihaknya tetap terbuka dan bersedia menerima gugatan jika ada pihak yang merasa keberatan dalam keputusan dari rapat pleno tersebut.

"Kami menunggu 3x24 jam, kalau ada sengketa untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan. Kalau digugat, kami harus siap, karena namanya Pemilu," katanya.

KPU Kabupaten Bandung juga mengingatkan semua pihak untuk menerima hasil pemilihan dengan bijaksana, demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah tersebut.

Baca Juga:Unggul di Tujuh Kecamatan, Ayep Zaki-Bobby Maulana Kantongi 78 Ribu Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini