Hedi Ardia: Ketua KPU Jabar yang Baru Masih dalam Tahap Pembahasan

Belum ada titik temu dalam menentukan Ketua KPU Jabar definitif, pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni.

Syaiful Rachman
Senin, 09 Desember 2024 | 06:30 WIB
Hedi Ardia: Ketua KPU Jabar yang Baru Masih dalam Tahap Pembahasan
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia memberikan keterangan di Gedung KPU Jabar, Bandung, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

dolomet.com - Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang baru, saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jabar 2024 yang dimulai hari Minggu (8/12/2024), masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Aneu Nursifah.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menuturkan pihaknya masih belum menemukan titik temu (deadlock) dalam menentukan Ketua KPU Jabar definitif, pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat oleh KPU RI pada Rabu (4/12/2024) lalu menindaklanjuti putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (3/12/2024).

"Masih dalam pembahasan. Dalam diskusi, ada beberapa nama yang muncul dan belum menemukan titik temu," kata Hedi kepada ANTARA di Kantor KPU Jabar, Minggu.

Situasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2024 di Gedung KPU Jabar Bandung, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Situasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2024 di Gedung KPU Jabar Bandung, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Yang pasti, lanjutnya, Ketua KPU Jabar selanjutnya adalah salah satu komisioner saat ini.

Baca Juga:DKPP Berhentikan Ummi Wahyuni, KPU Jabar Evaluasi

Antara lain, Aneu Nursifah, Hedi Ardia, Abdullah Sapi'i, Adie Saputro, Hari Nazarudin dan Ujang Kusumah Atmawijaya.

"Masih dalam tahap lobi-lobi. Dari enam orang sisanya," tuturnya.

Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui sarana berbagi video, Senin (2/12/2024).Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait dengan pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar anggota DKPP J. Kristiadi.

Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.

Baca Juga:Pemberhentian Ketua KPU Jabar Dipastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini