dolomet.com - Kepolisian Resor (Polres) Garut meningkatkan patroli memberantas peredaran ilegal minuman keras yang tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga sampai pelosok pedesaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk menjaga keamanan menjelang musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Dari Polres sampai Polsek tiap hari melakukan razia miras," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya di Garut, Minggu (15/12/2024).
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut selama ini terus rutin melakukan patroli dan tanggap cepat apabila ada laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman keras di Garut.
Operasi itu, kata dia, tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga ke sejumlah pelosok desa di Garut dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek di setiap kecamatan untuk memastikan di wilayahnya tidak ada penjualan minuman keras.
Baca Juga:Pemkab Bogor Bangun Enam Posko Pengamanan Nataru di Kawasan Puncak
"Iya, sampai kampung atau desa. Sebetulnya dari dulu sudah dilaksanakan razia miras," katanya.
Ia menyampaikan operasi pemberantasan peredaran minuman keras itu sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat yang tidak membolehkan ada penjualan minuman beralkohol.
"Di Garut ada kebijakan zero alkohol," katanya.
Patroli pemberantasan minuman alkohol itu, kata dia upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat, terutama saat ini menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru.
Keberadaan minuman beralkohol itu, menurut dia, selama ini menjadi penyebab munculnya tindak kriminalitas seperti penganiayaan, perkelahian, pembunuhan, maupun kejadian yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga:Polres Sukabumi Lakukan Penyisiran Penjual BBM Nakal
"Antisipasi gangguan kamtibmas saja, banyak kejadian seperti penganiayaan, perkelahian sampai pembunuhan dan kejadian lainnya berawal dari miras," katanya.