Polresta Bogor Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Delapan TKW Ilegal

Delapan TKW tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Syaiful Rachman
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:31 WIB
Polresta Bogor Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Delapan TKW Ilegal
Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, yang menjadi tempat penampungan TKW ilegal. (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)

dolomet.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (26/12/2024), mengungkapkan ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan informasi terkait penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah ilegal di wilayah Kota Bogor pada Selasa (24/12/2024).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Irfan/Bogordaily]
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Irfan/Bogordaily]

Delapan orang calon TKW ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

Baca Juga:Korban Jamur Beracun di Kampung Kebon Kalapa Sukabumi Sebanyak 17 Orang

“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” jelas Bismo.

Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.

“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya dilansir ANTARA.

Selain itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.

“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Bismo.

Baca Juga:Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Sambangi Korban Jamur Beracun

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, aksi TPPO ini merupakan bisnis keluarga ilegal. Di mana tersangka Meidayanti memiliki saudari yang berada di Timur Tengah dan menjadi DPO.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat polisi dari para saksi, Aji mengatakan, aksi ini telah berjalan sejak Juli hingga Desember 2024.

“Untuk perekrut masih kami dalami. Posisi yang bersangkutan ada di Indonesia,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini