dolomet.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menelusuri dugaan praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mendapatkan bukti formil dan materiil sebagai syarat untuk mendapat registrasi penindakan hukum lebih lanjut.
"Kami sedang penelusuran karena ini adalah informasi awal, kemudian informasi awal ini tetap dugaan pelanggaran untuk menjadi penguat dalam laporan kami," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri saat menerima massa yang menuntut proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada pilkada di Kota Tasikmalaya, Kamis (28/11/2024).
Ia menuturkan, Bawaslu Kota Tasikmalaya saat ini sedang melaksanakan pengawasan tahapan rekapitulasi perolehan suara pilkada setelah hari pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selama masa tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya, kata dia, pihaknya telah menangani sebanyak 11 dugaan pelanggaran yang salah satunya tentang dugaan praktik politik uang.
Baca Juga:Enam Petugas KPPS Meninggal, KPU Jabar: Bukan Hanya Kelelahan, Tapi Memang Ada yang Sakit
"Dalam hal 'money politic' kami sudah melakukan penanganan-penanganan dan kajian, dan ada juga yang kemarin informasi awal kami telah menindaklanjuti hari ini terkait informasi awal tersebut," katanya seperti dimuat ANTARA.
Ia menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran pilkada itu harus melewati mekanisme di antaranya harus memenuhi syarat formil dan materiil untuk selanjutnya ditetapkan menjadi temuan pelanggaran.
Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, saat ini sedang melakukan penguatan untuk memenuhi syarat formil dan materiil, apabila sudah terpenuhi maka akan ditindaklanjuti penetapan pelanggaran.
"Jika semuanya sudah terpenuhi formil materiilnya maka kami akan menetapkan sebagai temuan, lalu kemudian akan dilanjutkan penetapan pelanggaran yang diregistrasi di Bawaslu Kota Tasikmalaya," katanya.
Jika sudah ditetapkan adanya unsur pelanggaran, kata dia, maka tahapan berikutnya apabila pelanggaran pidana akan dilakukan proses bersama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga:Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
Tim Gakkumdu, lanjut dia, akan memanggil pihak terkait dalam dugaan pelanggaran itu untuk dimintai keterangan sebagai klarifikasi, apabila ada unsur pidananya maka akan diserahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jika kajian tersebut terdapat dugaan pelanggaran maka kemudian kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Koordinator aksi dari sejumlah elemen masyarakat Asep Rijal mengatakan, aksinya itu untuk menuntut Bawaslu Kota Tasikmalaya bisa menjalankan tugasnya mengungkap segala praktik dugaan pelanggaran dalam pilkada.
"Kami mempertanyakan sikap Bawaslu, kemudian temuan-temuan di lapangan sebuah proses yang harus ditindaklanjuti, saya tidak tahu sejauh mana tentang hasil dari temuan mereka," katanya.